ikut bergabung

Bastian Lubis Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus PDAM Makassar

foto/Ist: Bastian Lubis

Berita

Bastian Lubis Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus PDAM Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis menyoroti kasus korupsi PDAM Makassar yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Bastian mengaku heran jika disebutkan ada kerugian negara dalam kasus yang menyebabkan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan ditahan oleh kejaksaan.

Pasalnya, kata peneliti senior Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Patria Artha itu, rekomendasi BPK RI terkait hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan BPK RI Tahun 2017-2019 menyebutkan bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti alias tidak ada masalah.

Diapun mengaku heran ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian negara yang timbul dengan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK itu.

“Laporan BPK pun saya pernah baca. Rekomendasi yang ada adalah laporan yang tidak ditindaklanjuti. Makanya saya heran saat BPKP sebut ada kerugian negaranya. Dimana kerugian negaranya? Ini sudah menyimpang sekali dari pakem metode keuangan negara dan prinsip akuntansi keuangan Indonesia.
Lucu lucu saya lihat ini kasus, sudah ditahan orang bukti kerugian negaranya dimana,” jelas Bastian kepada wartawan, Rabu (24/5) di Kampus Universitas Patria Artha.

Dia menambahkan, kuat dugaan baik Haris maupun Irawan dikriminalisasi. Apalagi jika ditelusuri, ternyata auditor BPK yang memeriksa keuangan PDAM waktu itu, sama dengan auditor yang saat ini sedang bermasalah hukum karena persoalan pemberian opini WTP ke Pemprov Sulsel yang diduga berbayar.

Baca Juga :   Hilangkan Mobil Milik Adira Divonis 1 Tahun Penjara

Bastian pun menantang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membuktikan jika ada kerugian negara yang terjadi.

“Yang saya heran kenapa BPKP ada kerugian negara, saya tantang mereka dimana kerugian negaranya,” ujarnya.

Ia menilai, tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 – 2019.

Menurutnya, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan.

Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial. Yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi. (rhm)

dibaca : 100



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top