MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel, Rabu (24/5/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut menyoroti
proses tahapan lelang atau tender pembangunan breakwater Beba, Galesong, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, mahasiswa melalui Jenderal Lapangan Andri Priyono menyampaikan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulsel beserta Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Diantaranya, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aksi ini merupakan kelanjutan demonstrasi sebelumnya pada 22 Mei 2023 lalu di depan Kantor Gubernur Sulsel.
Para pendemo menuntut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Sulsel menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kuasa Penggina Anggaran (KPA) untuk tidak melakukan kontrak kerja dengan PT Kemuning Yona Pratama sebagai Pemenang Tender Pembangunan Breakwater Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
“Alasan tuntutan kami bahwa, Direktur PT Kemuning Yona Pratama tidak mampu menghadirkan tenaga Ahli K3, Izin Usaha Pertambangan (IUP), seperti yang terekam didalam system tender Elektronik LPSE Pemerinta Sulsel,” kata Jendral Lapangan Andri Priono.
Ditegaskan, apabila PPK Pelaksana Teknis Kegiatan dan KPA memaksakan dirinya selaku penanggung jawab proyek tetap melakukan kontrak kerja dengan PT Kemuning Yona Pratama sebagai Pemenang Tender Pembangunan Breakwater Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, maka pihaknya akan melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum, perwakilan Komisi Ombusman Sul-Sel dan akan melakukan gugatan di PTUN Sulsel
Dia juga meminta pernyataan PPK, Pelaksana Teknis Kegiatan dan KPA selaku penanggung jawab proyek bahwa tidak akan melakukan kontrak kerja dengan PT Kemuning Yona Pratama sebagai Pemenang Tender Pembangunan Breakwater Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Karena hal itu dinilai bertentang dengan peraturan perundang undangan dalam hal ini Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Massa diterima langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Muhammad Ilyas.
Ilyas mengatakan, proyek ini sudah tiga kali tender. Masyarakat disana sudah lama menunggu proyek ini dikerjakan.
“Nelayan sudah puluhan tahun menunggu. Silakan ke Galesong tanyakan masyarakat,” ucapnya kepada massa
Dia mengatakan, anggaran proyek ini bersumber dari pusat.
“Anggarannya dari pusat. Kalau memang, tidak jadi. Kalian bertanggung jawab. Barang ini tiga kali dilelang,” jelas Ilyas.
Dia mengaku, Dinas Perikanan dan Kelautan sama sekali tidak memiliki kepentingan atas proyek ini.
“Kalau ada konflik itu internal. Kita serba salah disini. Apapun yang kita lakukan itu Insya Allah semua berjalan sesuai aturan hukum,” tuturnya.
“Ini kita masyarakat menunggu. Tolong fokus ini barang ditunggu masyarakat, bukan orang dinas,” pungkasnya.
Dilansir LPSE, Pembangunan Breakwater PPI Beba Kabupaten Takalar ini memiliki nilai pagu Rp.18.591.000.000,00 yang dimenangkan oleh PT Kemuning Yona Pratama.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Kaharuddin Nasution Komp.UIR Blok B No.34 – Pekanbaru (Kota) – Riau ini berhasil mengalahkan PT. Bumi Aceh Citra Persada saat tender. (**)

