ikut bergabung

235 Napi Rutan Kelas IIB Sidrap Diberi Remisi Kemerdekaan RI 


Sulsel

235 Napi Rutan Kelas IIB Sidrap Diberi Remisi Kemerdekaan RI 

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap mengusulkan ratusan narapidana menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar, Rabu, 16 Agustus 2023 mengatakan, narapidana yang telah diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan RI sebanyak 235 orang.

Ratusan narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman berpariasi yakni remisi 1 bulan 36 orang, 2 bulan 71 orang, 3 bulan 103 orang, 4 bulan 21 orang dan 5 bulan 4 orang.

Menurutnya, pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan berdasarkan amanah pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan remisi itu sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik.

“Total warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Sidrap sebanyak 457 orang yang terdiri dari 299 narapidana dan 157 tahanan dan tidak semua narapidana tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman,” tuturnya.

Untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, lanjut dia, para narapidana memang harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan di antaranya sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik.

“Mereka yang berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir sejak pengusulan remisi dan mengikuti program pembinaan yang disediakan di Rutan,” katanya.

Remisi yang didapatkan narapidana bervariasi mulai satu bulan hingga 5 bulan yang diberikan kepada narapidana mulai kasus narkoba, pencurian, penipuan, penganiayaan, dan lainnya. (Wan)

Baca Juga :   Satlantas Polres Gowa Galakkan Senam Cuci Tangan

dibaca : 85



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top