ikut bergabung

Masa Kepengurusan Komite Sekolah Tiga Tahun, Bukan Sepanjang Masa

Berita

Masa Kepengurusan Komite Sekolah Tiga Tahun, Bukan Sepanjang Masa

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Komite sekolah diminta memperhatikan masa kepengurusan agar eksistensi tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di beberapa sekolah di Makassar, ada Ketua Komite Sekolah yang sudah menjabat selama puluhan tahun dan tidak mau diganti.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 tahun 2016, masa jabatan pengurus komite sekolah paling lama tiga tahun. Bukan sepanjang tahun.

Baca Juga

“Ada ketua komite sekolah di Makassar yang sangat bangga karena sudah menjadi ketua komite selama puluhan tahun. Idealnya komite sekolah hanya tiga tahun,” kata Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Makassar, Abdul Munsir GS saat menjadi narasumber di Rakor Komite Sekolah di Aula SMK Negeri 4 Makassar, Kamis (23/8).

Rapat koordinasi komite sekolah kali ini digelar Dewan Pendidikan Kota Makassar khusus untuk wilayah Kecamatan Bontoala. Puluhan perwakilan komite sekolah dari sejumlah SD dan SMP di Kecamatan Bontoala hadir dalam rapat ini.

Munsyir mengatakan eksistensi komite sekolah diatur dengan regulasi yang jelas. Karenanya kehadirannya harus berkontribusi positif dalam mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing.

Rakor Komite Sekolah Se-Kecamatan Bontoala dibuka Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Dr Hj Apiaty Amin Syam.

Apiaty dalam sambutannya mengatakan komite sekolah memiliki peran siginifikan dalam mendukung kualitas pembelajaran di sekolahnya masing-masing. (Pap)

Baca Juga :   Kepala Balitbangda Makassar Andi Bukti Presentasi Inovasi Makassar di Kantor Kemendagri

dibaca : 390



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top