Sulsel
Pengendara Sepeda Listrik Harus Taati Aturan, AKP Dayu: Jika Melanggar Sepedanya Disita
GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini menegaskan agar para pengendara sepeda listrik dapat mentaati segala aturan yang berlaku.
Motor listrik adalah tergolong sepeda namun dalam penggunaannya bisa menjadi kendaraan motor. Namun banyak masyarakat yang salah persepsi karena menganggap hanya sebagai sepeda maka kerap mengabaikan konsekwensi dalam mengendarainya. Padahal sangat potensi mengundang bahaya di jalan raya.
Sesuai Permenhub No 45 tahun 2020 Pasal 8 menyebutkan bahwa sepeda listrik itu bukan untuk digunakan di jalan raya. Juga tidak untuk anak di bawah umur 12 tahun. Selain itu, area penggunaannya berada dalam kawasan khusus dan jalur khusus.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini membenarkan hal tersebut. Kepada ujungjari.com, Selasa (5/9) siang, AKP Dayu (sapaan akrabnya) menjelaskan untuk penggunaan sepeda listrik. Dikatakannya, penggunaan sepeda listrik punya jalur khusus serta kawasan khusus.
Untuk jalur khusus, pengendara sepeda listrik hanya pada jalur khusus yang disediakan dan area lintasannya pada kawasan khusus yakni dalam area permukiman (dalam kompleks), kawasan car free day, area kawasan perkantoran dan area jalur di luar jalan raya.
“Jadi penggunaan sepeda listrik bukan untuk di jalan raya tapi dalam kawasan khusus yakni area perumahan, area kawasan perkantoran, kawasan car free day dan jalurnya tidak boleh masuk ke jalan raya. Selain itu aturan lain yang harus diketahui masyarakat saat menggunakan sepeda listrik adalah wajib pakai helm, anak usia dibawah 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik ini apalagi di jalan raya, dilarang berboncengan apabila sepeda tidak dilengkapi kursi penumpang, dilarang memodifikasi yang dapat meningkatkan kecepatan dan wajib memahami tata cara berlalulintas. Artinya harus dipakai orang yang berusia di atas 12 tahun dan harus pakai helm dan tetap dilarang ke jalan raya, ” papar AKP Dayu.
Ditanya jika sepeda listrik itu digunakan oleh siswa SMP dan SMA menuju sekolah maupun emak-emak yang pergi ke pasar atau mengantar jemput anak sekolahan, menurut AKP Dayu tetap tidak dibolehkan sebab jalurnya pasti menggunakan jalan raya.
“Jika tetap melanggar maka sebagai sanksinya sepeda listriknya disita. Namun penyitaan hanya dilakukan ketika melanggar kali kedua. Pelanggaran pertama sanksinya masih bersifat teguran. Jika melanggar kali keduanya maka langsung disita sepedanya. Jadi masyarakat harus tahu ini, ” tandas Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini. –
dibaca : 87