ikut bergabung

PUKAT Minta Kejati Segera Usut Dugaan Gratifikasi Alih Fungsi Lahan Perumahan Subsidi di Takalar


Hukum

PUKAT Minta Kejati Segera Usut Dugaan Gratifikasi Alih Fungsi Lahan Perumahan Subsidi di Takalar

MAKASSAR, UJUNGJARI–Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma SH, MH meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi dalam alih fungsi lahan untuk pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Takalar.

“Harus segera diusut tuntas. PUKAT akan memback up penuh kejati mengusut kasus ini,” tegas Farid Mamma.

Farid mengatakan, harus ditelusuri, kenapa bisa ada rumah mewah milik salah satu pejabat di dalam kawasan perumahan yang labelnya bersubsidi. Oleh itu, Farid meminta Kejati Sulsel segera menelisik ihwal dari alih fungsi lahan itu. Karena menurut dia, kepemilikan lokasi saat itu, diduga bermula dari adanya pemufakatan saat alih fungsi lahan itu akan dilakukan.

Farid juga mengingatkan Pemkab Takalar agar tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian yang produktif untuk permukiman. Alasannya, akan berdampak langsung pada produktifitas pertanian yang menyebabkan hasil produksi pangan jadi menurun, seperti makanan pokok, buah-buahan, sayur, dan lain-lain.

“Sangat sederhana mengurai masalahnya. PUKAT akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejati Sulsel,” tegasnya.

Diketahui, alih fungsi lahan pertanian untuk rumah subsidi terletak di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Saat ini, ditaksir sudah ratusan rumah yang terbangun. Namun, di dalam area perumahan yang berlabel subsidi itu, berdiri sebuah rumah mewah yang disebut sebut milik salah seorang pejabat. (*)

Baca Juga :   Kejati Sulsel dan PT KIMA Teken MoU, Ini Kata Agus Salim Soal Pengamanan Aset 

dibaca : 168



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top