ikut bergabung

Kades Harus Paham Penataan Tapal Batas Desa


ARAHAN. Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni bersama Kadis PMD Muh Basir saat hadir dalam sosialisasi penataan tapal batas desa. (foto/ist)

Sulsel

Kades Harus Paham Penataan Tapal Batas Desa

GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala desa harus paham betul situasi dan kondisi wilayahnya. Bukan hanya persoalan historis desa dan infrastruktur wilayah tapi sampai kepada kondisi dan strata masyarakatnya bahkan hingga pada batas-batas wilayahnya.

Sejauh ini masih banyak kepala desa kurang memahami bagian-bagian dari desanya, karena itu kepala desa di Kabupaten Gowa pun diberikan pelatihan salah satunya adalah tentang penataan administrasi desa tentang penegasan dan tapal batas desa.

Pelatihan yang diikuti 121 kepala desa dari 18 kecamatan ini, dibuka Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni di Hotel Almadera Makassar, Kamis (14/12).

Dalam kegiatan itu, Rauf mengatakan salah satu hal yang penting dalam penataan administrasi desa adalah penegasan tapal batas desa. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 tahun 2016, dimana menyangkut tentang pedoman dan penetapan penegasan tapal batas desa, peta hasil pembatas desa, dan peta hasil penegasan batas desa.

Lewat aturan tersebut kemudian diverifikasi oleh tim penegasan batas desa yang selanjutnya akan dibuatkan peraturan bupati sebagai tanda penataan administrasi dari batas desa tersebut.

“Memang perlu dilakukan penegasan batas desa yang pasti, agar nantinya masyarakat tidak lagi mempertentangkan ini masuk di desa mana atau luas desa tersebut sampai mana. Ini dilakukan selain untuk tertib administrasi juga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan,” tegas Wakil Bupati Gowa.

Baca Juga :   Mudahkan Anak-Anak, Dinas Dukcapil Lutim Kolaborasi Mitra Usaha untuk Pemanfaatan KIA

Rauf pun meminta seluruh kepala desa memperhatikan betul materi yang diberikan khususnya terkait penentuan batas desa agar mampu memahami dan bisa mengimplementasikan secepatnya di wilayah masing-masing.

Dikatakan Wabup Rauf, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa sangat ditentukan oleh peran kepala desa. Pasalnya, kepala desa beserta aparatnya yang bersentuhan langsung dan mengetahui dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

“Kepala desa selain memiliki tugas pokok dan kewajibannya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, juga berkewajiban membina kehidupan bermasyarakat, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman, dan ketertiban masyarakat desa. Jika ada perselisihan di tengah masyarakat, kepala desa harus mampu mendamaikan agar terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman masyarakat desa,” imbua Wabul Rauf.

Wabup Gowa juga berharap, penyelenggaraan pemerintahan desa di lapangan dapat dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi yang ada. Terlebih tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan sangat tergantung pada kinerja dari pemerintah desa itu sendiri.

dibaca : 140

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top