GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa akhirnya diproses oleh Bawaslu Gowa setelah aksinya diduga terindikasi melanggar ketentuan undang-undang kepemiluan tentang netralitas ASN.

Dua ASN yang dijaring Bawaslu itu disinyalir satu orang guru dan satu orang pegawai lingkup SKPD. Keduanya itu kini dalam proses pemeriksaan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dua ASN terindikasi melanggar ketentuan Pemilu dalam masa kampanye saat ini, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni yang dikonfirmasi ujungjari.com, Senin (15/1) siang via pesan WhatsApp membenarkan jika Bawaslu saat ini tengah menangani dua orang ASN yang ditengarai melakukan tindakan pelanggaran ketentuan Pemilu terkait netralitas.

“Iya ada dua ASN ditengarai melanggar. Satu guru satunya ASN salah satu SKPD. Ini masih dalam pengkajian Bawaslu. Nanti kalau sudah keluar statusnya kami kabari, ” kata Yusnaeni via chat WA.

Didesak siapa kedua ASN yang melanggar dan apa jenis pelanggarannya, Yusnaeni mengatakan pihaknya masih belum bisa mengungkapkan identitas kedua ASN tersebut sebab masih dalam tahap proses. Dan untuk jenis pelanggarannya masih dalam pengkajian Bawaslu.

“Kami akan kabari beberapa hari ke depan setelah keluar statusnya yah. Kami belum bisa publis keduanya kalau masih sementara berproses. Saat ini masih kami dalami dan saat ini masih pemeriksaan semua pihak terkait, ” jelas Yusnaeni.

Sementara ditanya soal pelanggaran caleg selama masa kampanye berlangsung, menurut Yusnaeni baru satu orang caleg terindikasi melanggar.

“Iya baru ada satu orang dan hari ini kami akan bahas dengan Gakkumdu terkait status akhirnya,” kata Yusnaeni. –