MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Wacana perubahan daerah pemilihan (dapil) DPR RI untuk Sulawesi Selatan pada Pemilu 2029 mulai mengemuka. Dari sebelumnya tiga dapil dengan total 24 kursi, Sulsel diprediksi akan dimekarkan menjadi empat dapil.
Wacana tersebut mencuat dalam pembahasan awal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini mulai dibahas secara informal di Komisi II DPR RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut disampaikan salah seorang anggota DPR RI yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dalam skema yang tengah diwacanakan, pembagian empat dapil DPR RI Sulsel pada Pemilu 2029 diproyeksikan sebagai berikut:
Sulsel I: Kota Makassar, Parepare, Barru, Pangkep dan Maros.
Sulsel II: Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto dan Kepulauan Selayar.
Sulsel III: Sidrap, Wajo, Soppeng, Bone, Sinjai dan Bulukumba.
Sulsel IV: Luwu Utara, Toraja Utara, Tana Toraja, Pinrang, Luwu Timur, Palopo, Luwu dan Enrekang.
Pemekaran dapil tersebut dinilai berkaitan dengan pertumbuhan jumlah penduduk Sulsel serta prinsip pemerataan keterwakilan politik.
Dengan pembagian wilayah yang lebih kecil, keterwakilan setiap kawasan diharapkan menjadi lebih proporsional.
Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri masuk dalam Prolegnas 2026 dan menjadi salah satu agenda yang dibahas Komisi II DPR RI sebelum masuk pada pembahasan RUU Pilkada.
Jika skema empat dapil tersebut benar-benar terealisasi, peta persaingan politik di Sulsel diperkirakan mengalami perubahan cukup signifikan.
Partai politik harus melakukan pemetaan ulang basis suara, sementara sejumlah figur lokal berpotensi memperoleh ruang kompetisi yang lebih besar.
Pengamat politik sekaligus akademisi, Dr. Nurmal Idrus, yang juga Direktur Nurani Strategic, menilai wacana pemecahan dapil Sulsel dari tiga menjadi empat dapil cukup menarik dan berpotensi menjadi faktor penting dalam perubahan peta politik daerah.
“Secara politik, pembagian ini akan membuat kontestasi lebih teritorial dan membuka peluang bagi figur-figur yang selama ini kesulitan bersaing dalam dapil yang terlalu besar,” ujar Nurmal Idrus.
Menurutnya, perubahan dapil tidak hanya menyangkut pemerataan wilayah. Konsekuensinya akan berpengaruh langsung terhadap jumlah kursi, ambang kemenangan, basis suara partai hingga strategi para calon anggota legislatif.
“Yang paling menarik menurut saya justru Sulsel III dan IV,” katanya.
Nurmal menjelaskan, Sulsel III memiliki konsentrasi basis pemilih yang besar dengan mencakup Bone, Wajo, Soppeng, Sinjai dan Bulukumba. Kondisi tersebut berpotensi menjadikan dapil ini sebagai salah satu wilayah dengan persaingan paling ketat.
Sementara Sulsel IV memiliki karakter geografis dan politik yang berbeda karena mencakup wilayah Luwu Raya, Toraja, Pinrang dan Enrekang.
“Jaringan kekerabatan, tokoh lokal dan isu kewilayahan kemungkinan semakin menentukan,” jelasnya.
Nurmal menambahkan, jika skema tersebut benar-benar masuk dalam revisi UU Pemilu, partai politik harus mulai melakukan pemetaan sejak dini.
Partai, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan popularitas calon, tetapi juga harus menghitung distribusi suara, kekuatan struktur partai, pengaruh tokoh lokal serta potensi pergeseran basis pemilih.
“Kesimpulan saya, pemecahan dapil ini bisa menjadi game changer politik Sulsel. Peta lama belum tentu relevan dengan peta baru,” tegasnya.
Menurut Nurmal, figur yang selama ini kuat di dapil lama belum tentu otomatis memiliki kekuatan yang sama ketika masuk dalam konfigurasi dapil baru. Sebaliknya, sejumlah figur lokal justru berpotensi mendapatkan ruang kompetisi yang lebih besar.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh prediksi tersebut masih bergantung pada rumusan resmi revisi UU Pemilu, termasuk pembagian wilayah dan alokasi kursi masing-masing dapil.
“Kita tetap perlu melihat rumusan resmi revisi UU dan pembagian kursi masing-masing dapil, karena itu yang nantinya menentukan seberapa besar perubahan peta politiknya,” tandas Nurmal Idrus. (Daus)


