SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Sinergitas TNI-Polri jajaran di Kabupaten Sidrap terus terjalin satu sama lainnya.
Pengungkapan terduga kasus narkoba oleh personil Kodim 1420 Sidrap langsung di respon dan disikapi oleh Polres Sidrap, Rabu malam (31/01/2024), pukul 21.45 Wita
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai dirilis Dandim 1420 Letkol Inf Andika Arif Prihantoro di Makodim Rabu malam sesaat lalu, Kedua orang terduga pelaku masing-masing ATR alias Acil (33 tahun) dan rekannya SHR alias Kembar (47 tahun) langsung diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Sidrap pada pukul 23.21 Wita.
Penyerahan terduga pelaku bersama barang bukti dipimpin langsung Dan Unit Intel Kodim 1420 Letda Kav.Muh Nasir kepada penyidik Resnarkoba Unit 2 IPDA Zakaria,SH disaksikan Wakapolres Sidrap Kompol Ahmad Rosma.
Kapolres Sidrap AKBP Erwinsyah, SIK.MH melalui Wakapolres Kompol Ahmad Rosma membenarkan kedua pelaku berikut barang buktinya sudah diterima penyidik Resnarkoba untuk ditindaklanjuti.
“Sudah di inventarisasi berita acara seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku Acil dan Kembar. Kita lakukan koordinasi dengan personil Intel Kodim untuk melengkapi BAP kedua terduga pelaku,”ungkap Kompol Ahmad Rosma.
Kasus inipun langsung dilakukan gelar perkara oleh penyidik Resnarkoba untuk menentukan status kedua terduga pelaku ini Acil dan Kembar dan melakukan pengembangan dari mana didapatkan barang haram tersebut.
Sebelumnya, Komandan Kodim 1420 Sidrap Letkol Inf. Andika Arif Prihantoro, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar anggota kami mengamankan Dua orang terduga pelaku narkoba di dua lokasi berbeda. Anggota ungkap ini atas dasar laporan masyarakat jika dilokasi TKP kerak dilakukan aktifitas penyalahgunaan sabu-sabu sehingga anggota unit melakukan penyelidikan,”ungkap Dandim 1420, di Kodim Rabu malam.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan keduanya di TKP pertama milik Acil 2 Sachet paket 1 Gram Sabu, 1 Bong, 1 batang Fireks terisi Sabu, 5 Kosong, Tiga Buah Korek gas, sebuah Sendok Takar, 1 buah Dompet serta 1 Unit HP Android hitam merk Samsung.
Dilokasi kedua juga ada barang bukti didapatkan dari tangan Kembar di TKP kedua di Baranti masing-masing 1 Sachet ukuran 5 gram, 2 buah Bong, 2 Buah Korek gas dan sebuah Badik.
Andika Arif Prihantoro menjelaskan Kronologis pengungkapan ini diawali terduga pelaku Acil di Desa Allakuang. Dari keterangan Acil jika barang bukti 1 gram ini diambil dari rekannya SAHR alias Kembar.
“Dari penangkapan pertama anggota mengamankan dua sachet plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat kurang lebih 1 gram dari tangan Acil. Saat diintrogasi, Acil mengaku mendapat barang tersebut dari SA, maka dilakukanlah pengembangan dan ditangkaplah SA,” ujar Andika.
“Dari tangan SA diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, dan senjata tajam jenis badik. Saat diintrogasi, SA mengaku membeli sabu tersebut dari AW.
Selanjutnya, kedua pelaku kita amankan di Makodim untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Sidrap guna penindakan lebih lanjut,”lontarnya. (Wan)