ikut bergabung

DPRD dan Pemkab Sepakat Setujui Lima Ranperda jadi Perda Sinjai

Sulsel

DPRD dan Pemkab Sepakat Setujui Lima Ranperda jadi Perda Sinjai

SINJAI, UJUNGJAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai setujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas di tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan kelima ranperda menjadi Perda dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar DPDR Sinjai diruang rapat DPRD, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dan dirangkaikan penyerahan kembali dari DPRD ke Pemkab Sinjai, Senin (5/2) sore.

Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin mengatakan, Sidang paripurna hari ini menjadi rangkaian tahapan terakhir terhadap pembentukan lima Ranperda. Paripurna ini, kata dia juga menjadi momentum memberikan persetujuan politis untuk dilanjutkan prosesnya pada tahapan penetapan dan perundangan.

Baca Juga

Menurut Jamaluddin dari lima Ranperda yang hari ini telah disetujui menjadi Perda, tiga diantaranya merupakan inisiatif DPRD Sinjai, yaitu ranperda penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, ranperda tanggung jawab sosial badan usaha, dan ranperda penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Sedangkan dua usulan dari Pemkab Sinjai adalah ranperda kawasan tanpa rokok dan penetapan nama kecamatan, kelurahan/desa di kabupaten Sinjai.

“Kita patut bersyukur, karena seluruh proses dan tahapan pembahasan dapat terlaksana dengan baik, beragam pendapat dan argumentasi dalam pembahasan menjadi referensi dalam penyempurnaan materi Ranperda yang akan diberlakukan nantinya. Semoga pada sejumlah kebijakan ini dapat menjadi dasar regulasi yang efektif dalam memberikan solusi,” ucapnya.

Baca Juga :   Pemkab Sidrap Terima Penghargaan Capaian Response Rate BPS

Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menyampaikan rasa syukurnya terkait sinergi yang dibangun dalam membentuk Perda yang menjadi salah satu produk hukum daerah sebagai upaya mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah.

“Dengan lahirnya Perda, ini tentu akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalam pelaksana tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 5 Perda yang ditetapkan pada hari ini,” pungkasnya.

Kepada perangkat daerah terkait, Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah mengintruksikan untuk segera melakukan perencanaan, pengkajian, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui Peraturan Bupati agar Perda ini bisa segera diterapkan.

dibaca : 82

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top