ikut bergabung

Ketua DPRD Takalar Didakwa Pidana Pemilu

Hukum

Ketua DPRD Takalar Didakwa Pidana Pemilu

TAKALAR, UJUNGJARI–Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Takalar, Jum’at (15/03/2024).

Darwis yang datang mengenakan kemeja putih mendengarkan pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, Vidza Dwi Astariyani,SH.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus ini masing masing Muhammad Safwan.SH ( Ketua Majelis Hakim), Laurent Enrico A.W.S (Hakim Anggota) dan Dennis Remond Sinay ( Hakim Anggota).

Darwis didakwa atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai UUD No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Politisi PKS itu dianggap dengan sengaja melakukan kampaye di area fasilitas pendidikan dengan membawa serta aparatur negeri sipil (ASN).  Modusnya, dengan membagikan kartu caleg kepada guru di sekolah dasar, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.

Bawaslu Takalar menerima laporan dari salah satu aktivis pemuda yang melayangkan laporannya pada tanggal 24 Februari 2024. Bawaslu pun merekomendasikan surat laporan status pelanggaran ke penyidik Gakumdu berdasarkan Surat Nomor : 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024. Dalam surat itu disebut bahwa laporan dari peristiwa pelanggaran DS  telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Sementara rekannya yang ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penanganan selanjutnya.

Darwis diadili dengan Nomor Perkara : 26/ Pid.Sus/2024/PN Tka. Darwis pada sidang perdana didampingi dua penasehat hukum yakni Baso DN dan Arsyad,SH.

Vidza Dwi Astariyani,SH selaku Jaksa Penuntut setelah pembacaan dakwaan langsung ditanggapi oleh hakim dengan  menanyakan kepada PH terdakwa apakah ada keberatan terkait formal surat dakwaan namun oleh PH tidak ada keberatan dan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan 2 saksi yakni Zainuddin dan Ardiani Ridwan.

Baca Juga :   Hakim Cuti, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Ditunda

Sidang sempat diskors Pukul 15.15 wita  selama 20 menit.baru di lanjutkan pada Pukul 15.50 wita sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Zainuddin. Sidang kedua akan digelar  Senin 18 Maret 2024 Pukul 09.00 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. (jaya)

dibaca : 221



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top