ikut bergabung

FGD Pansus 2 Siapkan Naskah Akademik Dua Ranperda Inisiatif DPRD Barru

Sulsel

FGD Pansus 2 Siapkan Naskah Akademik Dua Ranperda Inisiatif DPRD Barru

BARRU, UJUNGJARI— Pansus dua menggelar Forum Group Discution( FGD) untuk menyiapkan naskah akademik dua dari empat ranperda inisiatif DPRD Barru. Rapat FGD ini dipimpin Ketua Pansus 1, Syahrul Ramdani bersama tiga anggota Pansus lainnya Andi Arkham Pieter, Hacing dan Arifai Muin serta Fajar Fitrawan didampingi Konsultan dari Dekanat Syndicate, Jumat(26/4/2024) di ruang rapat Bapemperda DPRD Barru menggelar Forum Group Discution ( FGD) untuk mempertajam naskah akademik dari ranperda inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perizinan Berusaha di daerah.

Menurut Ketua Tim Pansus 2, Syahrul Ramdani.FGD yang digelar timnya dilakukan untuk menjaring aspirasi dan informasi dalam rangka memperkuat naskah akademik dari dokumen ke empat ranperda inisiatif yang saat ini dalam tahap kajian naskah akademik.

“FGD ini digelar untuk menambah informasi dan memperkuat naskah akaďemik dari kedua dokumen tersebut sebelum diproduk menjadi ranperda,” ujar Syahrul.

Untuk kajian naskah akademik Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh beberapa peserta FGD meminta sebelum regulasi naskah akademik ini rampung, perlu dipikirkan untuk tidak terlalu jauh mencampuri secara teknis dari Pengelolaan Pesantren karena pihak lembaga Pesantren jauh lebih faham tentang aturan secara internal dari persoalan lembaga pendidikan tersebut.

Syahrul memang tak menampik hal itu karena apabila regulasi ini sudah sah sebagai perda diharapkan bersifat memberikan dukungan hukum atau aturan jika Pesantren misalnya berhubungan dengan lembaga luar. Misalnya ada lembaga yang bermaksud memberikan dan memfasilitasi Pesantren dengan memberikan bantuan hibah. “Maka saat itulah nilai urgensi perda sangat dibutuhkan agar lembaga yang ingin bekerjasama tidak lagi ragu,” terangnya.

Baca Juga :   Do'a dan Tangis Haru Pelayat Iringi Jenazah Istri Bupati Barru

Berbeda dengan regulasi Perizinan Berusaha di Daerah, kata Syahrul perlu dibuatkan Perda. Meski saat ini juga baru kita lakukan pendalaman kajiam dari naskah akademiknya.

“Tetapi kita berharap dengan adanya nanti regulasi seperti Perda, akan menjadi kekuatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan sektor usaha. Terutama jika usaha itu membutuhkan semacam bantuan perizinan berusaha,” beber Syahrul.

Tidak hanya sampai pada perizinan. Lanjut Syahrul. Potensi regulasi semacam Perda ini akan membuka ruang adanya bantuan permodalan dalam meningkatkan sektor usaha. “Terutama yang kita inginkan semakin tumbuhnya sektor UMKM di kabupaten Barru, agar tingkat kesejahteraan masyarakat bisa lebih meningkat,” ujarnya. ( Udi)

dibaca : 62



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top