Sulsel
2023 Terdapat 29 Kasus Dispendasi Perkawinan Anak, Pemkab Gowa Susun SOP Pencegahan
GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa kini intens memperhatikan upaya perlindungan anak dari perkawinan. upaya ini didasari Pemkab Gowa bahwa hakanak sangat penting untuk diwujudkan khususnya hak perlindungan.
Karena itu Pemkab Gowa pun semakin meningkatkan pencegahan perkawinan anak dengan membuat sejumlah aturan untuk dipatuhi masyarakat khususnya orangtua.
Pencegahan perkawinan anak saat ini memang menjadi isu prioritas Pemerintah Kabupaten Gowa. Sebagai bentuk upaya penanganan pencegahan perkawinan anak itu, Pemkab Gowa mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Pencegahan Perkawinan Anak.
Tahap awal penyusunan SOP tersebut dilakukan dengan mempertemukan jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), organisasi perempuan maupun anak, jajaran pemerintah kecamatan, Puskesmas dan unsur lainnya yang terkait.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gowa Sujjadan mengatakan, SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak ini penting sebab akan menjadi pedoman bagi semua stakeholder yang ada dalam upaya memastikan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Gowa.
“Setiap anak wajib mendapatkan perlindungan, utamanya dari perkawinan anak. Karena dari perkawinan di usia anak akan berdampak bagi kesehatan mental, pendidikan, kekerasan dan bentuk dampak lainnya,” kata Sujjadan.
Kepala Bappeda Gowa ini hadir pada Focus Group Discussion (FGD) SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan Pemkab Gowa bersama USAID ERAT bertempat di Meelo Cafe, Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Samata, Kamis (25/7).
Sujjadan mengatakan, SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak ini harus diprioritaskan, apalagi melihat angka perkawinan anak di Kabupaten Gowa yang memang cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Saat ini kata Sujjadan dibutuhkan kolaborasi bersama dari semua pihak. Baik dari Kemenag, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pengadilan, akademisi, media dan paling utama adalah Imam desa kelurahan.
“Perkawinan anak terjadi karena adanya dispensasi yang diberikan. Makanya ini juga perlu menjadi pertimbangan khusus bagi kita dalam penentuan perumusan SOP ini karena perumusan dispensasi ini tidak boleh begitu saja mudah keluar. Harus ada kondisi yang mendesak dengan artian tidak adanya pilihan lain,” kata Sujjadan.
Dikatakannya, dalam proses penyusunan SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak ini pemerintah kabupaten dikawal USAID ERAT. Misalnya, melakukan penyusunan dokumen rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak.
dibaca : 540