Berita
Di Pilkada Sidrap, 231.037 Wajib Pilih Resmi Ditetapkan KPU
SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Dalam pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten digelar di Ballroom Hotel Grand Sidny, Pangkajene Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Adapun jumlah pemilih sementara di Kabupaten Sidrap yang telah ditetapkan mencapai 231.037 jiwa yang tersebar di 11 Kecamatan.
Komisioner KPU Sidrap, Rasmawati mengungkapkan rincian DPS yang telah ditetapkan yaiti tercatat 112.266 pemilih laki-laki dan 118.771 pemilih perempuan.
“DPS tersebut tersebar di 486 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 482 TPS sebelumnya yang tersebar di 11 Kecamatan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan jumlah DPS yang telah ditetapkan ini masih dapat berubah.
“KPU Sidrap akan kembali melakukan verifikasi untuk memastikan pemilih yang masih hidup dan mencoret pemilih yang telah meninggal dunia,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari menjelaskan, terdapat beberapa daftar pemilih ganda dan tidak diketahui.
“Sehingga KPU Sidrap akan terus berupaya untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam Pemilihan Umum 2024,” ungkapnya.
KPU Sidrap juga mengumumkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diumumkan pada tanggal 21 September 2024 mendatang.
Sebelum penetapan DPT, data pemilih masih terus bergerak mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaiki (DPSHP).
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Gubernur – Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, serta Bupati – Wakil Bupati pada 27 November 2024. (Wan)
dibaca : 406