Hukum
Usut Dugaan Korupsi di Bandara Sultan Hasanuddin, Kejati Periksa 27 Pejabat Angkasa Pura 1
MAKASSAR, UJUNGJARI– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diam-diam mengusut dugaan korupsi penggunaan dana pemeliharaan gedung, sarana, dan prasarana di Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Tidak tanggung-tanggung, penyidik telah memeriksa maraton sebanyak 27 Pejabat Angkasa Pura II. Pemeriksaan oleh penyidik telah dilakukan sejak awal Juli 2024.
Berdasarkan surat panggilan penyidik menyebutkan bahwa perkara tersebut mulai diusut pada 27 Juni 2024. Setelah melalui rangkaian pengumpulan data, penyidik akhirnya melakukan pemanggilan saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan maraton mulai digelar pada 15 Juli hingga 25 Juli 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan penyelidikan kasus di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin itu. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan serangkaian pemeriksaan saksi.
“Masih tahapan penyelidikan, belum naik ke penyidikan,” ujar Soetarmi.
Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin, Minggus Gandeguai membenarkan pengusutan dari penyidik Kejati Sulsel. Dia mengatakan mendukung dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami mendukung dan menghormati sepenuhnya terhadap proses hukum yang saat ini dilaksanakan oleh Kejati Sulsel,” kata Minggus Gandeguai.
Sebelumnya, pekan lalu sekelompok aktivis menggelar demonstrasi di Kejati Sulsel untuk mendesak penyidik menuntaskan kasus dugaan korupsi di Bandara Sultan Hasanuddin. Massa juga mendesak penyidik Kejati Sulsel untuk transparan terhadap pengusutan perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah tersebut. (*)
dibaca : 1.024