ikut bergabung

Taruna Ikrar Apresiasi BNN Libatkan BPOM Berantas Peredaran Narkoba


Berita

Taruna Ikrar Apresiasi BNN Libatkan BPOM Berantas Peredaran Narkoba

BANTEN, UJUNGJARI.COM–Tend kasus penyalahgunaan obat-obat bukan hanya terjadi pada obat-obat golongan narkotika dan psikotropika namun juga terjadi pada beberapa obat lain yang memiliki efek serupa narkotika dan psikotropika.

Jenis obat ini dinamai Obat-Obat Tertentu (OOT).

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar mengatakan peredaran OOT yang disalahgunakan dan Prekursor Narkotika makin marak di
masyarakat.

Karenanya Taruna mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melibatkan BPOM dalam Operasi intelijen Bersama dan Penindakan BPOM dan BNN Terkait Prekursor Narkotika dan Obat-Obat
Tertentu di Wilayah Kecamatan Taktakan, Serang, Banten Rabu 2 oktober 2024.

“Terima kasih Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen Pol Marthinus beserta jajaran atas kerja keras bersama semua pihak khusus BPOM,” katanya.

Taruna menambahkan BPOM tidak bekerja sendiri dalam pengawasan dan penindakan. Menurutnya kegiatan penindakan dilakukan bersama para mitra penegak hukum, salah satunya Badan Narkotika
Nasional.

Operasi intelijen ini, kata dia merupakan implementasi dari pelaksanaan Nota Kesepahaman antara BPOM dan BNN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Ditambahkan lagi Taruna sebagai tindak lanjut operasi Intelijen Bersama BPOM-BNN, telah dilaksanakan penindakan terhadap para pelaku yang diduga melakukan kegiatan produksi dan
distribusi produk Narkotika dan OOT di wilayah Serang, Banten.

Temuan di operasi ini yaitu 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu) tablet Hexymer (mengandung Triheksilfenidil) yang merupakan OOT,
1 (satu) juta pil PCC (mengandung Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol) yang merupakan Narkotika Golongan 1 dan 1 (satu) ton bahan baku yang akan
digunakan untuk memproduksi PCC.
BPOM sangat mendukung tindak lanjut terhadap penanganan temuan ini sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tegas taruna.

Baca Juga :   Maccera Arajang, Irwan Hamid : Budaya Leluhur Wajib Kita Lestarikan

dibaca : 200



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top