GOWA, UJUNGJARI.COM — Pasca Imam Fauzan mengeluarkan statement ada 11 ASN jadi informan di kubunya yang mendeteksi banyaknya ASN berafiliasi di kubu Hati Damai, membuat kubu dua paslon di Gowa baik kubu Aurama’ maupun kubu Hati Damai saling lapor.
Saling lapor ke Bawaslu Gowa ini mengemuka dan masing-masing memperlihatkan ketidaknetralan sejumlah oknum ASN yang mendekat pada dua paslon tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti dilakukan kubu Aurama’, setelah melaporkan enam oknum ASN, masing-masing tiga orang Camat, dua oknum Polisi dan satu orang oknum Kades, kali ini Tim Advokasi Aurama’ kembali melaporkan dua Kadis lingkup Pemkab Gowa.
Terkait hal itu, tim advokasi pasangan calon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (paslon Aurama’) telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara tersebut, di kantor Bawaslu Gowa di Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/10) sore kemarin.
Ketua Tim Advokasi Aurama’ Andi Abdul Hakim menyebut ada empat ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Empat ASN tersebut dua Camat dan dua Kadis.
“Saya selaku tim Aurama’ Divisi Hukum meminta mari kita taat dan patuh terhadap hukum. Oknum ASN agar menahan diri, ada UU mengatur di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 74 ayat 1 dan 2. Begitu juga TNI-Polri jelas aturannya. Jadi kalau ada yang jadi wasit dia jadi pemain, nah itu membahayakan. Jadi saya mohon apalagi mari netral semua. KPU dan Bawaslu harus netral semua. Jangan Gowa ini selalu status merah, mari kita jadikan zona hijau,” tandas Hakim.
Dia menilai penting semua penyelenggara pemilihan maupun penegak hukum harus memahami UU yang sudah ditetapkan.
“Sudah diatur dalam UU di PKPU tadi bahwa ASN itu tidak dibenarkan masuk dalam politik praktis begitu juga oknum TNI-Polri itu sudah jelas,” tegas Hakim.
Dia mengaku pihaknya telah mengantongi bukti sudah yang cukup, memenuhi unsur, dan bukti tersebut telah diserahkan ke Bawaslu.
Andi Abdul Hakim menuturkan terkait laporan yang sudah telah dilaporkan sebelumnya, telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Kalau laporan sebelumnya itu sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dua untuk ke Bupati, dua untuk ke BKN. Dua ke bupati itu terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kepala desa dan BPD dan dua laporan lainnya ke BKN karena terkait ASN,” jelasnya.
Sementara itu, kubu Hati Damai pun tidak tinggal diam. Tim Advokasi paslon nomor urut 2 ini juga bergerak ke Bawaslu melaporkan pihak Aurama’ dengan laporan paslon nomor urut 1 melibatkan ASN sebagai informan. Tim Hukum Hati Damai meminta Bawaslu mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pilkada paslon Aurama’.
Tim Hukum paslon Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Aurama’ tersebut ke Bawaslu Gowa, dihari yang sama di jam berbeda, Rabu (9/10) sore.
Dalam laporan tersebut, tim Hati Damai mengajukan sejumlah bukti atas dugaan keterlibatan aparat desa yang diduga berpihak pada paslon nomor urut 1 Aurama’ sehingga berpotensi merugikan paslon Jati Damai.
Ketua Tim Hukum Hati Damai Khaeril Jalil mengungkapkan kekhawatirannya atas tindakan oknum perangkat desa yang dituding telah masuk ke ranah politik praktis.
“Kami menduga ada keterlibatan perangkat desa yang secara terang-terangan berpihak pada paslon nomor urut 1. Hal ini tentu merusak integritas Pilkada,” kata Khaeril Jalil.
Disebutkan Khaeril, pernyataan pihak Aurama’ terkait 11 aparatur yang tidak netral itu perlu ditelusuri oleh Bawaslu karena itu bisa kena delik pidana, baik yang termaktub dalam UU Pilkada maupun UU ITE.
“Bawaslu harus turun tangan. Jika pernyataan itu tak dibuktikan, bisa jadi ini hanya fitnah yang berbahaya dan merusak suasana demokrasi,” tegasnya.
Dalam laporannya, Tim Hukum Hati Damai turut menyertakan bukti-bukti serta saksi-saksi yang diharapkan bisa memperkuat aduan mereka. Mereka menuntut agar Bawaslu Gowa bersikap netral dan bertindak tegas dalam menegakkan aturan.
“Kami berharap Bawaslu tetap on the track dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengusut dugaan tindak pidana Pilkada yang sudah kami laporkan,” kata Khaeril. –

