TAKALAR, UJUNGJARI— Tim penyidik Polres Takalar mengambil langkah cepat, mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus pemotongan Biaya Operasional (BOP) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun 2024-2025 di Sekretariat Dewan (Setwan) Takalar.
Teranyar, tim penyidik Satreskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar, telah menyita sejumlah dokumen penting berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi penyitaan dibenarkan oleh salah satu pegawai di Sekretariat DPRD Takalar, Rabu (9/4/2025). Ia menyebut, penyitaan dilakukan langsung oleh tim dari Tipidkor Polres Takalar.
“Ada anggota polisi datang dan menyita DPA. Mungkin minggu depan kami mulai dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar sumber di DPRD Takalar yang minta jati dirinya tidak di publish..
Dia mengatakan, memang terjadi dugaan praktik pemotongan dana Biaya Operasional (BOP) di lingkungan Sekretariat DPRD sebesar 10 persen.
“Pemotongan dilakukan setiap kali dana cair, baik BOP maupun SPPD,” katanya.
“Setiap pencairan, langsung dipotong 10 persen. Tidak pernah ada penjelasan resmi, apalagi dasar hukumnya,” tambah salah satu pegawai.
Akibatnya, pelaksanaan tugas di sejumlah bidang menjadi terganggu karena anggaran yang diterima tidak sesuai dengan perencanaan. Mereka khawatir kondisi ini bisa menghambat kinerja lembaga legislatif dan berdampak pada pelayanan publik di Kabupaten Takalar.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menyita sejumlah dokumen penting berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024.
“Iya benar kami sudah darang ke DPRD Takalar. Kami tengah mempelajari DPA tahun 2024 dalam kasus ini,” ujar Hatta. (*)