MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan BPN Provinsi Sulsel resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor perkara 57/PDT/2025/PT.MKS tertanggal 19 Maret 2025 memenangkan pihak penggugat, Magdalena De Munnik, yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim, terutama terkait penggunaan dokumen yang diduga tidak sah sebagai alat bukti.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa Pemprov Sulsel telah menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang memenangkan pihak penggugat,” tegas Jufri Rahman, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, Jufri Rahman juga mengaku bahwa Pemprov Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar, akan segera melaporkan penggugat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Pasalnya, surat-surat dokumen yang menjadi bukti dalam persidangan, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada tahun 2011, diketahui tidak teregister dan tidak sesuai tata naskah dinas. Pihak ATR/BPN juga menemukan kalimat-kalimat ganjil dalam surat tersebut.
“Sudah dikonfirmasi oleh pihak BPN tidak teregister, dan tidak sesuai tata naskah dinas, serta ada beberapa kalimat dalam surat dimaksud sangat ganji, sehingga surat tersebut patut diduga palsu,” pungkas Jufri Rahman. (**)