MAKASSAR, UJUNGJARI– Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS) kembali menggelar aksi demonstrasi, Senin, 2 Juni 2025 di depan Mapolda Sulawesi Selatan. Aksi ini merupakan lanjutan dari upaya mahasiswa untuk mendorong penegakan hukum secara transparan dan adil, khususnya dalam menangani dugaan pembiaran dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal Galian C di Kabupaten Jeneponto.
Aksi dipimpin oleh Andi Rifky Al-Aidid, selaku Jenderal Lapangan. Dalam orasinya, Andi Rifky menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bangkala dan Bangkala Barat terindikasi telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat adanya dugaan pembiaran yang sistematis terhadap tambang ilegal. Jika hal ini terus dibiarkan, maka publik bisa menafsirkan adanya keterlibatan atau setidaknya kelalaian dalam fungsi pengawasan dan penindakan oleh aparat,” ungkap Rifky.
BEM FH UNIBOS juga secara resmi menyerahkan pernyataan sikap tertulis kepada pihak Krimsus Polda Sulsel. Namun dari penjelasan yang diterima di lapangan, diketahui bahwa penanganan perkara ini berada di bawah wewenang Subdit IV Tipidter, yang pada hari itu tidak dapat hadir.
Ardy Bangsawan, Presiden BEM FH UNIBOS, menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi terkait dugaan gratifikasi oleh oknum aparat.
“Kami akan segera membuat laporan pengaduan resmi. Dugaan ini bukan tanpa dasar. Ada bukti transaksi yang akan kami serahkan sebagai bagian dari laporan kami. Ini bentuk keseriusan kami mengawal penegakan hukum secara terbuka,” terang Ardy.
Selain soal tambang, BEM FH UNIBOS juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Satresnarkoba Polrestabes Makassar dalam praktik pemerasan terhadap mantan bandar narkoba. Dugaan ini mencuat dari laporan publik yang beredar dan butuh pendalaman serius dari aparat berwenang.
Aksi hari ini juga menjadi pengingat bahwa hingga kini, tuntutan mahasiswa pada aksi 21 Mei 2025 terkait dugaan praktik KKN di Perusda PAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Dua aksi, dua isu, tapi satu pola yang sama: tidak ada kejelasan. Ini yang membuat kami mendesak agar proses hukum tidak tumpul ke dalam. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang terlibat, termasuk aparat itu sendiri,” tegas Ardy.

