MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Pusat menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh daerah Indonesia.

Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah daerah bergerak cepat untuk merealisasikan program tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Sulsel, tiga kabupaten menjadi percontohan awal untuk pelaksanaan program ini. Diantaranya Kabupaten Maros, Takalar, dan Barru.

Sebagai bentuk komitmen menyukseskan pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dan Asisten I Pemkab Takalar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pengurus Wilayah Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) Sulsel, Selasa (3/7/2025)
yang digelar di Hotel Grand Town Makassar.

Sekretaris Jenderal DPP GAN, Erlambang Trisakti mewakili Ketua Umum Muhammad Burhanuddin menerangkan,
pihaknya hadir dan berperan dalam pendampingan teknis serta edukasi kepada masyarakat di tingkat akar rumput agar koperasi berjalan sesuai tujuan.

Senada dengan itu, Ketua DPW GAN Sulsel Sugianto Wahid menjelaskan bahwa kerja sama tersebut akan difokuskan pada pelatihan dan penguatan kapasitas para pengurus koperasi.

“Kami berusaha untuk membekali pengurus koperasi melalui pelatihan. Ini adalah proyek percontohan. Kami ingin memastikan dana yang dikucurkan pemerintah pusat tidak disalahgunakan. Karena ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang punya konsekuensi hukum,” jelas Sugianto.

MoU ini pun disambut positif oleh pemerintah daerah. Bupati Maros, Chaidir Syam menilai pelatihan dan penguatan pengurus koperasi sangat penting untuk menjamin efektivitas koperasi sebagai tulang punggung ekonomi lokal.

“Para pengurus harus tahu betul apa tugas dan tanggung jawabnya. Lewat pelatihan ini, koperasi bisa hadir memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Chaidir.

Sementara itu, dari sisi regulasi dan legalitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan turut bergerak cepat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyebut hingga 29 Mei 2025, sebanyak 567 Surat Keputusan (SK) pengesahan koperasi di Sulawesi Selatan telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI.

“Dari total 3.059 desa dan kelurahan di Sulsel, 3.022 unit telah menuntaskan musyawarah desa sebagai syarat pendirian koperasi. Ini berarti 98,79 persen sudah siap,” ungkap Andi saat dikonfirmasi.

Tiga kabupaten yang belum mencapai 100 persen pelaksanaan musyawarah desa adalah Pangkajene Kepulauan (98,06 persen), Tana Toraja (89,31 persen), dan Luwu Utara (89,60 persen).

Namun, ia optimistis target pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan Sulsel akan tercapai.

“Setelah musyawarah desa, kami dorong agar segera ajukan akta pendirian koperasi ke notaris yang sudah ditunjuk,” tambahnya.

Penandatangan MoU dirangkaikan dengan Dialog Publik bertema “Garuda Astacita Nusantara Mengawal Astacita Presiden”

Hadir pula dalam kegiatan tersebut mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, perwakilan dari berbagai unsur, akademisi, praktisi, ormas, pendamping desa, dan sejumlah aktivis. (rhm)