MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Kepala Bagian Hukum, Muhammad Izhar Kurniawan, SH., MH, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu siang (4/6).
Izhar didampingi oleh Dr. Makkah HM, SH., MH., Abd. Rasyid, SH., dan Apriady, SH., MH selaku tim hukum Pemkot Makassar menyampaikan hal itu di Kantor Wali Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka melaporkan Maghdalena De Munik selaku terlapor atas dugaan penggunaan surat palsu yang dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dan kemudian memengaruhi putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
“Surat yang kami duga palsu tersebut telah dijadikan bukti dalam persidangan, padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan dari pihak terlapor tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ujar Izhar.
Menurut keterangan Kabag Hukum dan timnya, penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut dinilai telah merugikan Pemkot Makassar baik secara materil maupun immateril, serta menimbulkan keresahan di kalangan warga Perumahan Pemda Manggala yang menjadi objek sengketa.
Izhar menegaskan bahwa lahan Perumahan Pemda Manggala merupakan aset milik Pemkot Makassar yang telah tercatat secara resmi dan memiliki sertifikat.
“Pemkot akan berupaya maksimal menjaga dan mengamankan setiap aset yang dimiliki. Kami berharap laporan ini dapat mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel agar kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran ke depannya,” pungkasnya. (rhm)