SINJAI,UJUNGJARI.COM— Dugaan pelanggaran dalam pembangunan pabrik Porang di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, kian terang-benderang. Setelah sebelumnya dipersoalkan karena tidak memiliki izin lingkungan, kini proyek penimbunan lahan tersebut diindikasikan menggunakan material tanah urug yang bersumber dari tambang ilegal tanpa izin galian C.

Informasi yang dihimpun, material timbunan sebagian besar diangkut dari wilayah Sinjai Utara (sekitar eks kantor bupati lama), Kecamatan Bulupoddo, Sinjai Timur, dan Kajuara (Kabupaten Bone). Hal ini diperkuat oleh pernyataan resmi Muhammad Ali, ST, MT, Inspektur Tambang Madya Kementerian ESDM Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Sulawesi Selatan, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut saat ini tidak memiliki izin tambang tanah urug aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setau saya kalau ambilnya di Sinjai, sekarang tidak ada lagi izin tanah urug yang aktif izinnya,”kata Muhammad Ali.

“Penambangan yang dulu dilakukan almarhum H. Rahim sebenarnya memiliki izin untuk tanah urug dan dulu pernah memproduksi batu, tetapi meski demikian, mereka belum bisa menambang karena belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).” tegasnya.” tegasnya.

Komentar resmi dari pihak ESDM ini semakin memperkuat indikasi bahwa material penimbunan pabrik Porang Sinjai berasal dari tambang tanpa izin resmi alias ilegal.

Padahal, Pasal 161 UU Minerba (UU No. 3/2020) dengan tegas melarang setiap orang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual bahan tambang dari pihak yang tidak berizin. Ancaman pidana bagi pelanggar mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Ironisnya, hingga saat ini aktivitas truk-truk pengangkut material masih terus berlangsung di jalan umum, tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Warga hanya bisa mengeluh melihat debu beterbangan saat panas dan jalan licin saat hujan.

“Kalau sudah jelas seperti ini, kenapa pemerintah dan polisi diam saja? Kami ini warga kecil, keselamatan kami terancam setiap hari,”ucap seorang warga yang geram.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menindak tegas penimbunan ilegal ini sebelum makin merusak lingkungan dan menimbulkan korban di jalanan.