MALILI,UJUNGJARI.COM–Ada banyak cara yang bisa dilakukan dalam menanamkan semangat patriotisme kepada setiap warga negara. Salah satunya dengan mewajibkan memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah kabupaten Luwu Timur dalam upaya meningkatkan kesadaran warganya akan cinta tanah air dan nasionalisme. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/520/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap pukul 10.00 wita pagi, lagu Indonesia Raya harus diperdengarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, pada 25 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, sebagai wujud nyata peningkatan rasa nasionalisme dan pengamalan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Melalui surat edaran ini, seluruh staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, tepat pada pukul 10.00 WITA. Lagu kebangsaan ini diputar melalui pengeras suara dan diikuti oleh seluruh pegawai dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan kebijakan ini semata-mata dimaksudkan untuk membangkitkan kembali semangat cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat. Selain itu juga membangun kedisiplinan dan kesadaran berbangsa di tengah rutinitas kerja.
Pemkab juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan edaran ini berjalan konsisten dan tepat waktu di unit kerja masing-masing. (ikp)

