BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM— Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal perikanan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Kamis 4 September 2025.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II H. Muhdar Reha, didampingi Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK. Turut hadir Wakil Ketua Komisi II Kaspul BJ bersama Anggota Komisi II lainnya, yakni H. Musa Lirpa, Jusman, H. Safiuddin, Dr. Supriadi, dan Efhi Wahyudi Masri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI), yang menilai praktik penggunaan jaring insang hanyut merugikan nelayan tradisional.

Dengan demikian, DPRD Bulukumba pun mengundang berbagai pihak terkait indikasi pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan berupa jaring hanyut (insang hanyut).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin menjelaskan beberapa rekomendasi dari hasil RDP, di antaranya merekomendasikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel dan Dinas Perikanan Kabupaten Bukukumba untuk mengatur penempatan alat tangkap ikan.

Lebih lanjut, dia mengruaikan rekomendasi menapal dengan ukuran di bawah 5 Gt dengan alat tangkap jaring insang hanyut sebisa mungkin dioperasikan di atas 4 Mil dan alat tangkap yang menggunakan pancing merujuk pada Peraturan Menteri KKP No 36 tahun 2023.

“Kemudian kita mendorong pembentukan Polairud di bawah naungan Polres Bulukumba dan mendorong pembentukan kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di Kabupaten Bulukumba,” ujar Fahidin.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba, Kaspul BJ menyebut sudah ada benang merah dalam RDP tersebut. Dia menyebut, persoalan yang dihadapi oleh nelayan bukan kali ini saja.

“Intinya, masalahnya bukan hari saja. Sebelum menjadi anggota dewan, saya banyak mendampingi nelayan. Jadi saya faham betul apa yang dirasakan oleh nelayan,” kata Kaspul.

Menurut dia, keberadaan Pokmaswas sangat penting, apalagi dengan partisipasi berbagai elemen masyarakat untuk melakukan patroli pengawasan di laut. Hanya saja, kendalanya pada ketersediaan sarana dan prasarana.

“Setahu saya, dulu ada speedboat di zona perbatasan Kecamatan Herlang dan Bontotiro. Tapi sepertinya sekarang sudah tidak ada lagi,” ungkap Kaspul.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba, Yusli Sandi menyatakan bahwasanya meskipun secara normatif di Permen KKP No 36 tahun 2023, alat tangkap jaring insang hanyut itu idealnya ada di zona 2 Mil.

Namun demikian, dia menyebutkan bahwasanya jika mengacu dengan pertimbangan regulasi lain pada UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di situ mengatur tentang hak-hak nelayan tradisional.

“Sehingga untuk menghormati hak-hak nelayan tradisional, kita mengusulkan untuk ditingkatkan menjadi 4 mil. Sebab kalau 2 mil terus, mereka akan selalu ketemu dan berpotensi lagi konflik nelayan,” jelas Yusli Sandi.

Respons cepat dari DPRD Kabupaten Bulukumba dan Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba, diapresiasi oleh Ketua Umum L-PATI, Agussalim Jihan. Dia menyambut baik kesepakatan mengusulkan 4 mil untuk jaring insang hanyut.

“Kesepakatan mengusulkan 4 mil ini memang harapan kami. Aturan 2 mil yang selama ini selalu jadi pemicu konflik. Mereka dengan jaringnya selalu masuk ambil ikan nelayan lokal,” ungkapnya.

Jihan lebih jauh berharap agar Pokmaswas segera dibentuk setiap kecamatan di zona pesisir. Dengan begitu, maka akan ada pengawasan dari masyarakat sekitar pesisir pantai.

“Jadi kalau ada keluhan masyarakat, maka Pokmaswas inilah yang cepat turun. Sambil berkomunikasi dengan pemerintah, kepolisian maupun TNI,” imbuhnya.(ful)