TAKALAR, UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri Takalar meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS UPT SMPN 2 Galesong Selatan tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut ditetapkan dalam eskpose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H, Kamis, 25 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Dian Bausad, S.H., M.H, menegaskan, dalam tahap penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai ketentuan, perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam tahap penyidikan ini, tim penyidik akan berfokus pada pengumpulan alat bukti tambahan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dijadwalkan, dan diharapkan seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif,” tandas Andi Dian. (*)

