MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut dugaan korupsi dalam program Bantuan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk pembangunan rumah subsidi dan sarana umum (PSU) tahun 2023.

Program ini melibatkan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk ketidaksesuaian antara jumlah rumah subsidi yang dibangun dengan data di lapangan, serta indikasi adanya akad kredit fiktif yang digunakan untuk memperoleh subsidi perumahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan intensif oleh Bidang Pidsus.

“Sudah banyak saksi yang dimintai keterangannya. Namun karena masih tahap penyelidikan, kami belum bisa menyebutkan siapa saja yang telah diperiksa,” ujar Soetarmi, Senin (27/10/2025).

Saat ini, tim penyidik Kejati Sulsel masih mengumpulkan keterangan serta dokumen pendukung dari berbagai pihak untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut.

Sebagai informasi, program bantuan MBR merupakan kebijakan nasional pemerintah melalui Kementerian PUPR yang diluncurkan pada tahun 2023.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni dengan fasilitas subsidi pembiayaan serta pembangunan sarana umum di kawasan perumahan.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, kasus ini dipastikan akan menjadi salah satu sorotan besar dalam pengawasan pelaksanaan program perumahan rakyat di Sulawesi Selatan.  (**)