MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aktivitas sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di sepanjang poros Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, kini menjadi sorotan warga.

Sedikitnya terdapat sekitar 30 PO bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi dan memarkirkan armadanya di jalur utama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan PO-PO tersebut dinilai memperparah kemacetan, terutama di kawasan Perintis Tamalanrea. Warga menilai aktivitas bus yang parkir dan keluar masuk terminal PO telah mempersempit badan jalan serta mengganggu arus lalu lintas.

Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan, bus-bus besar kerap diparkir di bahu jalan hingga memakan sebagian badan jalan. Kondisi ini semakin parah pada malam hari, ketika deretan bus raksasa mengantre untuk berangkat ke daerah tujuan. Tak jarang, beberapa sopir dan kru PO juga mencuci bus di atas bahu jalan, menambah semrawutnya situasi lalu lintas.

“Kalau malam, bus-bus besar parkir di pinggir jalan sampai berderet. Kendaraan kecil jadi susah lewat. Kadang mereka juga cuci bus di situ, air sabun ke mana-mana,” keluh Rizal, salah satu pengendara yang setiap hari melintas di kawasan Perintis, Rabu (29/10/2025).

Warga berharap pemerintah kota dan Pemprov bersama pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satlantas Polda Sulsel, segera menertibkan keberadaan PO yang tidak memiliki lahan parkir dan fasilitas perawatan kendaraan yang memadai.

Sementara itu, pengamat transportasi publik Irwan S menilai menjamurnya PO bus di kawasan poros Perintis Kemerdekaan merupakan dampak dari lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya penegakan aturan tata ruang dan lalu lintas.

“Poros Perintis itu akses vital menuju bandara dan kawasan industri. Kalau dijadikan tempat parkir dan bengkel bus, jelas melanggar fungsi jalan dan membahayakan pengguna lain,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana penertiban deretan PO bus di sepanjang poros Perintis Kemerdekaan.  (drw)