MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Luwu Timur, Perseroda Luwu Timur Gemilang (PT LTG), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis antikorupsi ini menyoroti indikasi penyalahgunaan dana penyertaan modal senilai Rp1,65 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Ketua Umum SHCW, Ewaldo Aziz, SH, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal akuntabilitas keuangan publik di daerah.
“Kami menemukan indikasi penggunaan anggaran BUMD yang menyimpang dan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat strategis,” ujar Ewaldo.
Ia juga memastikan, SHCW akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal proses hukum di Kejati Sulsel.
“Ini bukti konsistensi kami dalam pemberantasan korupsi di Luwu Raya, khususnya di Luwu Timur,” tambahnya.
Dana Rp1,65 Miliar Diduga Menguap ke Politik
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal PT LTG ke perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU). Perseroda Luwu Timur diketahui meminjam dana Rp10 miliar dari PT Aneka Mineral Nasional untuk memenuhi kewajiban setoran modal sebesar Rp8,35 miliar, atau 27 persen saham daerah.
Namun, setelah setoran dilakukan, tersisa Rp1,65 miliar yang hingga kini tak jelas penggunaannya. (**)

