MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pelaksanaan kegiatan psikotes oleh Biro Psikologi Kilau Gemilang di beberapa SMP Negeri di Kota Makassar menuai sorotan. Kegiatan yang melibatkan siswa-siswi itu dinilai ilegal karena tidak mendapat izin resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin menegaskan bahwa setiap kegiatan yang masuk ke sekolah, apalagi melibatkan siswa dan memungut biaya, harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi resmi dari dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan psikotes yang dilakukan Biro Psikologi Kilau Gemilang di beberapa SMP negeri tidak memiliki izin resmi. Itu berarti kegiatan tersebut ilegal,” tegas Syarifuddin Kabid SMP Dinas Pendidikan Makassar.

Ia mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak bermain-main dengan kegiatan yang berorientasi pada keuntungan finansial.

“Kami sudah mengimbau kepala sekolah untuk berhati-hati. Jangan melakukan kerja sama atau kegiatan di sekolah yang tidak direstui oleh Dinas Pendidikan, apalagi kalau ujung-ujungnya ada pungutan uang dari siswa atau orang tua,” tambahnya.

Dinas Pendidikan juga berencana memanggil pihak Biro Psikologi Kilau Gemilang untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

Sementara itu, sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan karena merasa tidak ada penjelasan resmi dari sekolah maupun pihak biro mengenai tujuan dan dasar pelaksanaan psikotes tersebut.

Dengan adanya temuan ini, Dinas Pendidikan Makassar menegaskan akan menertibkan seluruh kegiatan eksternal di lingkungan sekolah agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik dunia pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kilau Gemilang lembaga Psikotes terkait kegiatannya di beberapa sekolah belum memberikan klarifikasi.  (drw)