MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Forum Pelayanan Publik (FP2M) Makassar menyoroti temuan warga terkait tidak berfungsinya sistem pengelolaan sampah di kawasan milik FKS Group, termasuk di area pengembangan Tallasa City.
Berdasarkan laporan warga, limbah domestik di kawasan tersebut tidak diolah sebagaimana mestinya, melainkan dibakar di lahan kosong yang berada cukup jauh dari permukiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mencederai citra kawasan yang selama ini diklaim sebagai kawasan pergudangan terbesar dan modern di Kota Makassar.
“Kalau benar kawasan ini mengklaim sebagai kawasan pergudangan terbesar dan terintegrasi, maka seharusnya pengelolaan limbah dan sampahnya menjadi contoh. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Ini sangat tidak sesuai dengan klaim kawasan industri modern,” tegas Hendra Nick Arthur, Ketua FP2M Makassar, Jumat (31/10/2025).
Hendra menilai praktik pembakaran sampah di area komersial seperti Tallasa City merupakan bentuk pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selain masalah lingkungan, pembangunan proyek tanpa konsultasi publik seperti rencana PTSL yang ditolak warga juga melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik. Pemerintah kota harus segera melakukan audit dan sidak ke lokasi,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga di sekitar kawasan Parangloe mengungkapkan adanya praktik pembakaran sampah di area kosong di belakang kawasan industri.
“Setiap malam terlihat asap dari arah lahan kosong. Awalnya kami kira sedang dilakukan pembersihan, tapi ternyata sampah yang dibakar,” ujar Rahma, warga sekitar.
Sementara itu, penghuni Cluster Alamanda di kawasan Tallasa City juga menyatakan penolakan terhadap proyek PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) yang dibangun tanpa sosialisasi.
“Kami tidak pernah diajak konsultasi. Tiba-tiba ada papan proyek dan alat berat di area yang seharusnya jadi ruang terbuka hijau,” kata Abdul Rahman, perwakilan warga Cluster Alamanda.
FP2M meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar segera melakukan peninjauan dan memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan dan pengelolaan limbah di kawasan FKS sesuai dengan izin lingkungan dan tata ruang yang berlaku.
Hingga berita ini dirilis, pihak FKS Land maupun manajemen Tallasa City belum memberikan tanggapan resmi atas laporan warga dan pernyataan FP2M tersebut. (**)

