MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Maraknya proyek pembangunan fisik di Kota Makassar, terutama di kawasan rawan lingkungan seperti bantaran sungai, rawa, dan hutan bakau, kembali menuai sorotan.
Sejumlah proyek diduga kuat berjalan tanpa dokumen kajian lingkungan yang sah, seperti Amdal, UKL-UPL, maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis serius di masa mendatang. Kekhawatiran publik meningkat setelah beredar di media sosial sebuah bagan yang diduga berasal dari internal pemerintah, berisi daftar instrumen Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) yang semestinya menjadi acuan setiap pembangunan. Namun, di lapangan, banyak proyek dinilai mengabaikannya.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Ahmad Yusran, menyebut fenomena ini sebagai bentuk kelalaian serius.
“Bagan itu seharusnya jadi panduan wajib untuk mencegah kerusakan lingkungan. Tapi kenyataannya, banyak proyek berjalan seolah-olah instrumen ini tidak ada,” tegas Yusran, Minggu (9/11/2025).
Ia menjelaskan, proyek dengan potensi dampak besar wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sementara proyek dengan dampak lebih kecil wajib memiliki UKL-UPL. Tanpa dokumen tersebut, risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan sulit dikendalikan.
“Tanpa Amdal dan UKL-UPL, tidak ada jaminan bahwa pencemaran air, emisi udara, maupun limbah B3 sudah diantisipasi. Ini sama saja menyiapkan bom waktu ekologis,” ujarnya.
Perizinan Teknis Diabaikan, Operasional Proyek Dipertanyakan
Yusran juga menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap perizinan teknis seperti Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO).
“Kalau proyeknya saja tidak punya Amdal, bisa dipastikan Pertek dan SLO-nya juga tidak ada. Operasional seperti ini ilegal dan berisiko tinggi mencemari lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proyek yang berdiri di bantaran sungai atau kawasan mangrove seharusnya melalui verifikasi KLHS dan analisis tata ruang. Tanpa itu, potensi bencana seperti banjir, longsor, dan rusaknya ekosistem pesisir hanya tinggal menunggu waktu.
Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi
Forum Komunitas Hijau mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Instrumen lingkungan bukan dekorasi administratif, tapi tameng untuk melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang sehat. Pemerintah harus memperketat izin dan mengaudit proyek mencurigakan,” tegas Yusran.
Selain itu, FKH juga menuntut transparansi publik atas dokumen Amdal, UKL-UPL, serta perizinan lainnya.
“Data lingkungan harus dibuka untuk publik. Masyarakat punya hak untuk tahu dan mengawasi. Jangan korbankan alam demi proyek instan,” pungkasnya.
Fenomena proyek tanpa dokumen lingkungan ini memperkuat tuntutan agar pembangunan di Makassar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekologis dan keadilan lingkungan bagi generasi mendatang. (**)

