MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk secara terbuka merilis pernyataan resmi terkait klaim kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Dalam rilis yang disampaikan manajemen pada Jumat (14/11), perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses pembelian dan pembebasan lahan dilakukan secara sah serta sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, PT GMTD Tbk menyebutkan:

1. Kepemilikan Sah Berdasarkan Proses Hukum 1991–1998

Manajemen menegaskan bahwa lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya berada di bawah penguasaan PT GMTD Tbk. Proses pembelian dan pembebasan dilakukan pada periode 1991–1998 secara transparan, legal, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Pada periode tersebut, PT GMTD Tbk merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak dan wewenang resmi untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.

2. Klaim Pihak Lain Dinilai Tidak Sah dan Melawan Hukum

Perusahaan menyatakan bahwa setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut terutama yang mengatasnamakan pembebasan atau pembelian lahan pada periode yang sama (1991–1998) dianggap tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

“Setiap tindakan yang mengklaim pembebasan atas lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas manajemen dalam rilis resminya.

3. Dugaan Penyerobotan Fisik 5.000 m², Laporan Polisi Sudah Diajukan

PT GMTD Tbk mengungkapkan bahwa meski lahan dikuasai secara fisik oleh perusahaan, terdapat upaya penyerobotan lahan seluas sekitar 5.000 m² dalam satu bulan terakhir.

Aksi tersebut disebut dilakukan secara ilegal dan sudah terdokumentasi. Perusahaan telah melaporkan dugaan penyerobotan itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

4. Ajakan Melihat Secara Objektif dan Berdasarkan Fakta Hukum

Melalui rilisnya, PT GMTD meminta seluruh pihak agar melihat persoalan ini secara objektif dan berlandaskan dokumen resmi yang berlaku.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum dan bekerja sama dengan aparat demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum bagi masyarakat luas.

5. Profil Perusahaan

PT GMTD Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perseroan ini dipelopori oleh Pemerintah Pusat dan didirikan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, serta Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan total kepemilikan 32,5 persen.

Sementara itu, PT Makassar Permata Sulawesi juga memiliki porsi kepemilikan sebesar 32,5 persen, bersama dengan kepemilikan masyarakat luas.

6. Susunan Pengurus PT GMTD Tbk

Dewan Komisaris:
– Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
– Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
– Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
– Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
– Komisaris: Theo L. Sambuaga
– Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si (Utusan Pemprov Sulsel)
– Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. (Utusan Pemkot Makassar)
– Komisaris: Harippudin, S.E. (Utusan Pemkab Gowa)

Direksi:
– Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
– Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
– Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati

Untuk keterangan lebih lanjut, PT GMTD Tbk membuka akses informasi melalui Corporate Communication perusahaan.