MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan mantan Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Ikhsan Ali. Dalam putusannya tertanggal 13 November 2025, PTUN menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Gugatan Prof Ikhsan Ali teregister dengan perkara bernomor 34/G/2025/PTUN.MKS. Prof Ikhsan Ali menggugat Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi terkait keputusan Prof Karta yang mencopot Prof Ikhsan Ali dari jabatannya selaku Wakil Rektor II UNM, Mei 2025 lalu. Selain Prof Karta, Ikhsan juga menggugat Wakil Rektor II UNM saat ini, Prof Dr Hartati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, SH, MH mengatakan putusan PTUN ini menegaskan keputusan Prof Karta Jayadi yang memberhentikan Prof Ikhsan Ali dari jabatannya selaku Wakil Rektor II UNM sudah tepat dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Semua yang dipersoalkan Prof Ikhsan Ali dalam gugatannya tidak satu pun dikabulkan,” terang Jamil Misbach.

Sidang gugatan Prof Ikhsan Ali mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar sejak 18 Juli 2025. Sidang terakhir dilakukan 8 0ktober 2025 dan putusannya 13 November 2025.

Jamil menambahkan putusan dilakukan setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang. Dalam proses persidangan itu terjadi proses jawab-menjawab dan pengajuan sejumlah alat bukti tertulis.

Baik penggugat maupun tergugat juga mengajukan beberapa saksi. Jamil mengatakan penggugat hanya mengajukan satu saksi sementara tergugat menghadirkan tiga saksi. Termasuk saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

“Jadi putusan PTUN ini membenarkan keputusan Rektor UNM Prof Dr Karta Jayadi yang mengganti Wakil Rektor II Prof Ikhsan Ali,” kata Jamil lagi. (rls)