MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Praktik pengelolaan sampah yang diduga melanggar aturan terjadi di kawasan Industri Makassar (KIMA). Ratusan pelaku industri dan pergudangan di kawasan tersebut disinyalir membuang sampah bukan pada tempat yang semestinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah perusahaan bahkan menampung sampah di area tertentu dan kemudian membakarnya di dalam kawasan KIMA. Aktivitas ini berlangsung tanpa pengawasan ketat dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta gangguan lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik pembuangan dan pembakaran sampah di luar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta aturan lingkungan hidup lainnya.
Pelaku usaha wajib mengelola sampah industri dengan mekanisme resmi melalui fasilitas internal atau pihak ketiga yang berizin.
Pihak berwenang diminta turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut. Aktivis lingkungan mendorong adanya inspeksi mendadak (sidak), audit lingkungan, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Aktivis Lingkungan: Limbahnya Dibawa ke Mana?
Sorotan terhadap dugaan pembuangan sampah sembarangan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) semakin menguat. Aktivis lingkungan, Yusran, mempertanyakan secara terbuka ke mana sebenarnya limbah industri dan pergudangan di kawasan tersebut dibuang serta bagaimana mekanisme pengelolaannya.
“Ini harus jelas. Limbah di KIMA dibuang ke mana? Bagaimana pengelolaannya? Jangan sampai kawasan industri sebesar itu tidak memiliki sistem pengelolaan sampah yang transparan,” tegas Yusran.
Ia menilai, dugaan pembuangan sampah di luar lokasi resmi dan praktik pembakaran sampah yang disebut-sebut terjadi di area KIMA menunjukkan lemahnya pengawasan.
Menurutnya, setiap pelaku industri memiliki kewajiban mengelola sampah sesuai standar, bukan membuang atau membakarnya sembarangan.
Yusran mendesak pengelola KIMA dan instansi lingkungan hidup untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alur pengelolaan limbah, termasuk apakah perusahaan-perusahaan di dalam kawasan memiliki fasilitas pengolahan internal atau bekerja sama dengan pihak pengangkut sampah berizin.
“Kita bicara soal dampak kesehatan, udara, dan lingkungan jangka panjang. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola KIMA belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap pemerintah segera mengambil langkah investigasi dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran. (drw)

