MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan mengaudit Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah di Kota Makassar semakin menguat.

Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) menilai, potensi kebocoran PAD pada sektor kebersihan sudah lama dikeluhkan, namun hingga kini belum ada langkah tegas untuk memastikan pengelolaan retribusi berjalan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan terbaru mengarah pada mekanisme pengelolaan dana retribusi sampah yang selama ini dikelola sepenuhnya oleh pihak kecamatan. “Bendahara penerimaan di 15 kecamatan didesak untuk diaudit menyeluruh karena diduga menjadi titik rawan kebocoran pendapatan,” tegas Direktur LAKSUS Muh Anshar.

Menurut Anshar, banyak potensi retribusi yang tidak pernah tercatat dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sehingga tidak masuk sebagai PAD resmi.

“Ini harus diperiksa. Jaksa perlu turun mengaudit karena ada dugaan kuat kebocoran. Banyak potensi retribusi sampah tidak masuk dalam SKRD. Padahal kalau penarikannya benar dan tercatat sesuai aturan, nilainya bisa jauh lebih besar dari yang dilaporkan selama ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Anshar menjelaskan, selain besaran PAD yang tidak ideal, praktik penarikan retribusi di lapangan juga kerap dikeluhkan, mulai dari tidak adanya standar pembayaran, penarikan manual, hingga setoran petugas yang diduga tidak seluruhnya masuk ke kas daerah. Minimnya digitalisasi dan lemahnya pengawasan memperbesar peluang terjadinya penyimpangan.

Ia juga menilai audit kejaksaan menjadi langkah penting demi memastikan tata kelola retribusi sampah berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan. “Dengan pengawasan yang lebih ketat, PAD dari sektor kebersihan dapat semakin optimal dan membantu pembiayaan peningkatan layanan publik,” pungkasnya.

“Retribusi sampah adalah sumber PAD besar. Kalau terjadi kebocoran, itu jelas merugikan daerah dan masyarakat. Pemerintah harus berani membuka data dan memperbaiki sistem,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit tersebut.

Publik berharap evaluasi total segera dilakukan, terutama di tingkat kecamatan, agar alur pengelolaan retribusi lebih tertib dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan daerah. (drw)