PASANGKAYU, UJUNGJARI.COM — Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menggelar kegiatan sosialisasi terkait penerimaan aduan dan konsultasi dari masyarakat. Kegiatan ini menyatukan komitmen lintas instansi untuk memastikan penyaluran energi berjalan tertib, transparan, dan mudah diawasi publik.
Dalam sesi sosialisasi, tim Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyampaikan sejumlah materi terkait LPG dan BBM. Untuk LPG, masyarakat mendapatkan edukasi mengenai cara aman menggunakan LPG, aturan penyaluran dan penggunaan LPG sesuai ketentuan, serta penegasan mengenai delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Edukasi ini bertujuan agar LPG bersubsidi tetap digunakan oleh kelompok yang berhak sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aspek keselamatan.
Pada materi BBM, Pertamina menjelaskan mekanisme penerbitan rekomendasi melalui dinas terkait dengan sistem XStar, aturan penyaluran Solar dan Pertalite yang tepat sasaran, termasuk penekanan pada kapasitas tangki kendaraan.
Pertamina juga menerangkan ketentuan dalam UU Penyalahgunaan BBM, mulai dari bentuk pelanggaran hingga sanksi dan denda yang dapat dikenakan bagi pihak yang memperjualbelikan BBM secara ilegal.
Tidak hanya itu, Pertamina Patra Niaga menyampaikan berbagai langkah pengawasan yang telah berjalan, seperti pemblokiran nomor polisi, pembatasan jam penyaluran JBT, serta pemantauan pola pembelian di SPBU guna memastikan BBM subsidi sampai kepada penerima yang benar-benar berhak.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat kualitas layanan publik di sektor energi. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Ombudsman Sulbar memiliki fokus yang sama dalam memastikan pengaduan masyarakat dikelola dengan baik oleh setiap instansi.
Melalui kegiatan ini, kedua pihak mendorong tersedianya narahubung di setiap unit kerja agar respons terhadap laporan masyarakat bisa dilakukan dengan cepat. Penguatan kapasitas ini juga diarahkan untuk membuat proses penyelesaian laporan lebih efektif, efisien, dan produktif.
Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat koordinasi berkelanjutan antara Pertamina Patra Niaga dan Ombudsman Sulbar dalam mencegah maladministrasi serta mempercepat tindak lanjut laporan dan rekomendasi yang berkaitan dengan layanan publik di sektor energi.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Manager PLN Pasangkayu, perwakilan PNM Pasangkayu, Perwakilan Pertamina Patra niaga Regional Sulawesi yang diwamili oleh Sales Branch Manager LPG, Sales Branch Manager Fuel, serta Perangkat Desa Lariang, yang menunjukkan kuatnya dukungan lintas sektor terhadap upaya perbaikan tata kelola energi.
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terbangun. “Kami melihat komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat pengelolaan pengaduan dan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi seperti ini sangat penting karena mendorong pelayanan publik yang lebih tertib dan akuntabel, terutama terkait penyaluran energi bersubsidi. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal.” ujarnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah nyata untuk mendekatkan proses pengawasan kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah dan mendapatkan penanganan yang jelas. Kolaborasi dengan Ombudsman membantu memastikan bahwa pengawasan energi berjalan secara terbuka dan dapat dikawal bersama. Edukasi seperti ini penting agar LPG dan BBM subsidi digunakan tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Muhammad Rum.
Pertamina Patra Niaga akan terus memperkuat dan memperluas kerja sama ini sebagai bagian dari upaya menciptakan layanan energi yang aman, tepat sasaran, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (rhm)


