MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejumlah guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) yang bermukim di Komplek Perdos menyatakan penolakan terhadap calon Ketua RT 01/RW 04 Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea.

Mereka menilai calon RT, Irfandi Andi Sawe, tidak memenuhi unsur domisili sebagai syarat penting bagi pemimpin lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Profesor yang menolak pencalonan Irfandi diantarnya adalah Prof. Nusratuddin Abdullah, Prof. Amiruddin Ilmar, dan Prof. Faisal Abdullah. Mereka kompak menilai bahwa seorang Ketua RT harus menetap dan memahami kondisi sosial warganya. Penolakan Profesor Unhas ini dengan menandatngani penolakan calon RT 01 Irfandi.

Penolakan ini muncul setelah warga melakukan pengecekan langsung ke alamat yang tercantum sebagai domisili Irfandi. Hasilnya, rumah tersebut ternyata dikontrakkan dan tidak dihuni oleh yang bersangkutan.

“Nama yang tercantum itu tidak ada di rumahnya. Tidak pernah terlihat dan tidak membayar iuran sampah karena rumahnya tidak ditempati,” kata salah satu warga, Haerul, Rabu (26/11/2025).

“Lebih dari sepuluh guru besar di Perdos menolak calon ketua RT 01,” ujarnya.

Ia menilai kondisi ini tidak hanya menyalahi prinsip keterwakilan, namun juga mengabaikan kepentingan warga yang membutuhkan pemimpin lingkungan yang hadir dan memahami dinamika sehari-hari.

“Ketua RT adalah ujung tombak pelayanan. Dia harus tinggal di lingkungan, tahu masalah warga, dan bisa dihubungi sewaktu-waktu,” tegas salah satu tokoh warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pemilihan RT/RW maupun pihak kelurahan belum memberikan tanggapan atas penolakan dari para profesor dan warga Perdos tersebut.  (drw)