MALILI,UJUNGJARI.COM–‎Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur mengumumkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa pemenang Lomba Tertib Arsip Dinamis 2025. Pemenang lomba ini dirangkaikan dengan pemusnahan arsip retensi di bawah 10 tahun di Malili, Senin (15/12).

Untuk kategori OPD, juara pertama diraih Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selanjutnya juara dua Sekretariat Daerah, dan juara tiga Kecamatan Towuti. Dinas Lingkungan Hidup meraih juara harapan.

Selanjutnya kategori desa juara pertama diraih Desa Balirejo, Kecamatan Angkona. Lalu juara dua diraih Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili dan juara tiga Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda. Juara Harapan diraih Desa Bahari, Kecamatan Wotu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan arsip dan pengumuman pemenang lomba ini dihadiri Asisten Administrasi Umum, Drs. Alimuddin Nasir, yang mewakili Bupati Luwu Timur, didampingi Sekretaris DPK, Noviya Syahriani Syam, serta Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar, Senin (15/12/2025).

‎Dalam sambutannya, Alimuddin menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari penyusutan arsip untuk mengurangi volume arsip, sekaligus menyelamatkan arsip secara fisik dan informasinya.

‎”Kegiatan ini bertujuan menghapus arsip yang telah habis masa retensinya, demi efisiensi pengelolaan arsip, menjaga kredibilitas, serta melindungi informasi penting,” ungkapnya.

‎Pemusnahan dilakukan secara simbolis terhadap 1.318 berkas dari 43 box menggunakan mesin pencacah kertas, diikuti penandatanganan berita acara pemusnahan.

‎Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar mengungkapkan, pemusnahan arsip yang habis masa retensi merupakan penataan arsip yang baik sesuai aturan.

‎”Ini diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 49 huruf b, yang menyatakan pemusnahan arsip tanpa nilai guna dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (bla)