MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri kepemilikan lahan sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Makassar di kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Direktur LAKSUS, Muh Anshar, menilai kepemilikan lahan oleh mantan pejabat publik di wilayah yang kini menjadi kawasan strategis perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait proses perolehan aset tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“APH perlu turun tangan menelusuri asal-usul dan proses kepemilikan lahan di Untia. Apakah diperoleh secara wajar atau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan saat yang bersangkutan masih menjabat,” kata Muh Anshar, Senin (15/12).
Menurut Anshar, kawasan Untia saat ini mengalami lonjakan nilai ekonomi yang signifikan seiring rencana pembangunan Stadion Untia bertaraf internasional. Ia menyebut, harga tanah di wilayah tersebut dilaporkan meningkat hingga lima kali lipat dibandingkan sebelumnya.
“Kenaikan nilai tanah yang sangat tinggi ini patut menjadi perhatian. Jangan sampai ada praktik spekulasi atau pemanfaatan jabatan untuk menguasai lahan strategis sebelum proyek besar berjalan,” tegasnya.
Anshar menilai transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam pengelolaan aset dan kebijakan pembangunan daerah.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
“Penelusuran ini penting sebagai langkah pencegahan korupsi dan bentuk komitmen APH dalam memastikan pembangunan berjalan bersih dan berkeadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mantan pejabat Pemkot Makassar yang disebut memiliki lahan di kawasan Untia.
Diketahui, beberapa lahan yang dikuasai oleh eks pejabat Pemerintah Kota Makassar tersebut baru saja diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penerbitan sertifikat itu memunculkan tanda tanya publik, mengingat lokasinya berada di kawasan strategis yang berdekatan langsung dengan pembangunan Stadion Untia.
Fakta ini semakin menguatkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh, baik terhadap proses penguasaan lahan maupun mekanisme penerbitan sertifikatnya, untuk memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (drw)

