MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kuasa hukum Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar menilai hasil kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Kota Makassar terkait rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sebagai langkah prematur dan tidak memiliki dasar hukum.
Kuasa hukum pengelola, Hari Ananda Gani, SH, menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Butung saat ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 yang telah dieksekusi pada Agustus 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesimpulan Rakor tidak bisa mengintervensi putusan perdata yang sudah inkracht. Jika Pemkot Makassar ingin mengambil alih pengelolaan, seharusnya menunggu sampai masa addendum berakhir tahun 2036,” kata Hari dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, saat ini Pasar Butung dikelola secara sah oleh Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta. Perubahan dokumen koperasi tersebut, lanjutnya, telah dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar yang juga menjadi pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata tersebut.
Hari juga menilai kesimpulan Rakor Kejati–Pemkot telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan Pasar Butung. Ia menyoroti adanya pertemuan yang digelar Perumda Pasar Makassar Raya bersama Kabag Hukum Pemkot Makassar dengan para pedagang, yang disebut melarang pembayaran di Pasar Butung dengan alasan kontrak pengelola telah diputus.
“Pernyataan itu memicu kebingungan dan keresahan pedagang,” ujarnya.
Terkait rujukan pemutusan kontrak sepihak yang dikaitkan dengan perkara pidana korupsi, Hari menegaskan bahwa persoalan tersebut telah dinyatakan batal demi hukum dalam amar Putusan Perdata Nomor 1276.
Ia juga mempertanyakan kewenangan Kejati Sulsel dalam pengambilalihan hak pengelolaan Pasar Butung. Menurutnya, kewenangan Kejaksaan terbatas pada eksekusi terpidana dan aset hasil tindak pidana, bukan pengelolaan pasar.
Kuasa hukum pengelola juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya masih melakukan pemungutan retribusi dan penagihan jasa produksi kepada pengelola Pasar Butung.
“Fakta ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap keabsahan pengelolaan Pasar Butung,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihak pengelola menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila Kejati Sulsel tetap memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung. (drw)

