MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengakui bahwa bangunan enam lantai Grand Toserba yang berlokasi di kawasan Pasar Grosir Daya Makassar (Pagodam) Kecamatan Biringkanaya, telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun demikian, Fuad menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dokumen perizinan bangunan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah adami PBG-nya, tapi nanti kami cek kembali dokumennya,” kata Fuad Azis saat dikonfirmasi, Jumat (19/12).
Menurut Fuad, pengecekan ulang dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis pembangunan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, bangunan dengan skala besar dan bertingkat tinggi wajib memenuhi sejumlah aspek penting, mulai dari tata ruang, keselamatan bangunan, hingga dampak lingkungan.
Sebelumnya, keberadaan bangunan Grand Toserba di kawasan Pagodam menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penerbitan PBG, termasuk dugaan tidak lengkapnya beberapa dokumen pendukung dalam pengajuan izin bangunan enam lantai tersebut.
Distaru Makassar menegaskan akan bersikap objektif dan profesional dalam melakukan evaluasi. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam dokumen perizinan, maka langkah penyesuaian hingga penindakan sesuai aturan akan dilakukan.
“Kami akan pastikan semua sesuai aturan. Kalau ada yang tidak lengkap atau tidak sesuai, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Fuad. (drw)

