MAKASSAR, UJUNGJARI.COM —
Pengamat pendidikan di Kota Makassar, Dr. H Munir, mengingatkan kepada panitia seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) Kota Makassar, agar seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi BCKS hingga tahap akhir diteliti dan dievaluasi ulang.
Hal tersebut, menyusul adanya dugaan maladministrasi dalam proses seleksi yang disinyalir dipaksakan agar sejumlah peserta dapat diloloskan sebagai kepala sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, H Munir menilai kuat adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu yang bermain dalam tahapan seleksi. “Seleksi kepala sekolah harus berjalan objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Jika ada proses yang dipaksakan atau tidak sesuai ketentuan, ini berpotensi mencederai dunia pendidikan,” ujar H Munir yang juga mantan Kepala Sekolah SMP di Makassar tiga periode, Jumat (26/12).
Menurutnya, pemerintah kota dan instansi terkait perlu melakukan audit menyeluruh terhadap tahapan seleksi, mulai dari administrasi, penilaian kompetensi, hingga penetapan peserta yang lolos. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem pendidikan serta mencegah terjadinya praktik-praktik tidak sehat.
Ia menegaskan, posisi kepala sekolah merupakan jabatan strategis yang berpengaruh langsung terhadap mutu pendidikan. Karena itu, setiap calon kepala sekolah harus benar-benar memenuhi syarat, baik dari aspek kompetensi, rekam jejak, maupun kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Terkait keterlibatan guru PPPK dalam seleksi calon kepala sekolah, regulasi sebenarnya telah mengatur hal tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini berlaku untuk guru PNS maupun guru PPPK yang memenuhi syarat tertentu untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan.
Namun demikian, Munir menekankan bahwa pemenuhan syarat administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan dan profesionalitas dalam seleksi. “Kalau ditemukan pelanggaran prosedur atau permainan oknum, maka hasil seleksi harus berani dibatalkan,” tegasnya.
Ia berharap, Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pihak terkait segera mengambil langkah korektif agar proses penugasan kepala sekolah benar-benar mencerminkan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pendidikan.
“Saya yakini, tidak ada guru honor yang terangkat PPPK yang memiliki pengalaman manejerial di sekolah. Itu syarat mutlak yang harus dimiliki untuk menjadi peserta seleksi kepala sekolah. Itu jelas diatur dalam Permen,” ujar Munir.
“Jangankan pengalaman jadi Wakasek, wali kelas saja tidak ada guru honor diposisi itu,” kuncinya. (drw)

