MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Kuasa hukum terdakwa, Ong Onggianto Andres. Dr Aldin Bulen, SH, MH membacakan pledoi dalam lanjutan sidang kasus kredit macet Bank Sulselbar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2026).

Dalam pledoinya Aldin menolak tegas seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sengketa perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi antara Terdakwa selaku pihak swasta dan PT Bank Sulselbar. Aldin menegaskan bahwa peristiwa hukum ini adalah murni perikatan utang-piutang bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Dalam nota pembelaannya, Aldin Bulen Law Firm menyoroti fakta persidangan yang membuktikan iktikad baik (good faith) terdakwa yang luar biasa.

Ia mengatakan terdakwa telah secara sukarela menyerahkan jaminan deposito sebesar Rp1,8 miliar di awal perjanjian. Selanjutnya, Terdakwa juga telah melakukan pengembalian dana hingga lebih dari 90%, yakni sebesar Rp6,3 miliar dari total plafon kredit Rp7 miliar.

“Sisa debetnya sekitar Rp655 juta adalah murni risiko bisnis (business risk) dan piutang perdata bank. Mengingat bank masih memegang agunan. Sisa tagihan tersebut hanyalah potensi kerugian, bukan kerugian negara yang nyata atau actual loss,” katanya.

Di hadapan majelis hakim, Aldin menegaskan memidanakan nasabah yang beriktikad baik menggunakan instrumen korupsi adalah sebuah lompatan logika hukum yang sangat berbahaya.

Aldin bersama tim penasihat hukum dari Law Firm Aldin Bulen & Partners menegaskan bahwa terdakwa adalah pelaku usaha swasta, bukan pejabat publik, sehingga penerapan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang adalah salah sasaran (error in persona).

“Segala deviasi verifikasi lapangan adalah kelalaian administratif internal pihak bank sendiri, bukan akibat konspirasi terdakwa,” katanya.

Menutup pembacaannya, Dr Aldin memohon agar Majelis Hakim bertindak objektif dan menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum bagi Terdakwa, demi tegaknya keadilan substantif dan kepastian hukum bisnis di Indonesia.