MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya membeberkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bahar Ngitung.
Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama proyek kelistrikan yang diduga merugikan korban hingga Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mengungkapkan bahwa Bahar Ngitung dilaporkan oleh seorang perempuan berlatar belakang pengusaha asal Jakarta bernama Ida.
“Jadi Bahar Ngitung itu dilaporkan terkait pernah adanya kerja sama proyek. Kerja sama proyek oleh seorang pengusaha juga di Jakarta,” ujar Setiadi saat ditemui di Markas Polda Sulsel, Makassar, Senin (29/12/2025).
Setiadi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pembuatan listrik. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Kerja sama dalam bidang proyek pembuatan listrik atau kelistrikan. Jadi sudah ada kerja sama itu, ternyata ada sekitar Rp10 miliar, kalau tidak salah, kerugiannya,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Polda Sulsel menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)

