MAKASSAR, UJUNGJARI.COM  — Proses seleksi calon kepala sekolah yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mendapat sorotan tajam dari pemerhati pendidikan.

Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Makassar, Suarman, menilai mekanisme seleksi tersebut berpotensi melanggar aturan dan rawan sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suarman, Disdik Makassar mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Dalam Permendikdasmen jelas disebutkan bahwa seleksi kepala sekolah harus melibatkan Dewan Pendidikan sebagai bagian dari tim pertimbangan. Namun, ketentuan ini justru diabaikan oleh Dinas Pendidikan Makassar,” ujar Suarman.

Ia menegaskan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam proses seleksi dan penugasan kepala sekolah, termasuk dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Suarman mengingatkan, pengabaian terhadap aturan tersebut berpotensi memicu gugatan atau sengketa di kemudian hari, baik dari peserta seleksi maupun pihak lain yang merasa dirugikan.

“Kalau aturan tidak dijalankan dengan benar, tentu hasil seleksi bisa dipersoalkan. Ini berbahaya bagi iklim pendidikan dan tata kelola pemerintahan,” katanya.

Selain menyoroti proses seleksi, Suarman juga mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera membentuk kepengurusan baru Dewan Pendidikan Kota Makassar.

Ia menyebut, masa jabatan kepengurusan sebelumnya telah berakhir pada tahun 2025.

“Ini sekaligus momentum bagi pemerintah kota untuk membentuk pengurus baru Dewan Pendidikan Kota Makassar agar fungsi pengawasan dan pertimbangan kebijakan pendidikan bisa berjalan optimal,” tambahnya.

Suarman berharap ke depan seluruh kebijakan pendidikan di Kota Makassar, khususnya terkait penugasan kepala sekolah, benar-benar berpedoman pada regulasi yang berlaku demi menjaga profesionalisme dan kualitas pendidikan. (**)