JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, didakwa terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian negara tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM). Pengadaan tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran, yakni 2020, 2021, dan 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pengadaan laptop Chromebook dan CDM tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan yang matang dan bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Akibat pelaksanaan pengadaan yang dinilai menyimpang tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp2,18 triliun.

Program digitalisasi pendidikan yang sejatinya ditujukan untuk mendukung proses belajar mengajar justru dinilai menjadi sarana terjadinya penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan, dan Nadiem Anwar Makarim berstatus sebagai terdakwa.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut kasus ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)