MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, Kamis (8/1/2026).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus monitoring penyesuaian penerapannya di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya kesiapan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengimplementasikan dua produk hukum nasional tersebut secara adaptif dan efektif.

Hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional.

“Secara teknis, kami ingin memastikan seluruh instrumen APH dapat menjalankan KUHP dan KUHAP yang baru dengan baik, adaptif, dan efektif,” ujar Rudianto Lallo.

Ia menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kelembagaan serta sinergi antar aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Upaya ini dinilai penting demi mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Rudianto Lallo juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan, khususnya Kejari Makassar, dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi.

Ia menilai keberhasilan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang nilainya melebihi anggaran negara yang dialokasikan kepada lembaga tersebut merupakan capaian yang patut diapresiasi.

“Kami memberikan penghargaan atas kinerja Kejaksaan yang berhasil mengungkap tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian keuangan negara secara signifikan,” tutupnya.  (**)