JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) yang beroperasi di sebuah perumahan di wilayah Tangerang, Banten. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, tim BNN RI mengamankan tiga orang pelaku serta menyita berbagai barang bukti berupa narkotika, bahan kimia, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk produksi tembakau sintetis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dit P2), Direktorat Intelijen (Dit Intel), serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit Dakjar) BNN RI, yang didukung informasi dari masyarakat.
Tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi narkotika selama sekitar dua bulan terakhir. Saat dilakukan raid planning execution (RPE), petugas mengamankan tiga pelaku dengan peran berbeda, yakni ZD sebagai pelaku utama sekaligus “koki” produksi, FH sebagai penguji hasil produksi, dan Fir yang berperan sebagai kurir.
Barang bukti yang disita antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta MDMB Inaca berupa sisa residu.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh bahan prekursor, bahan kimia, serta peralatan laboratorium melalui pembelian secara daring.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di kantor BNN RI untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
BNN RI menyebut, dari pengungkapan kasus ini diperkirakan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
BNN RI menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan BNN RI dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa. (Jeel)

